KUANSING, LIPO - Keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kuantan Singingi memenangkan pemohon (IAL) pada sidang Praperadilan (Prapid) yang digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berbuntut panjang.
Pihak Kejari Kuansing sebagai Termohon akan melaporkan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kuantan Singingi, Yosep Butarbutar SH, ke ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Langkah tersebut dilakukan Kejari Kuansing karena keputusan Hakim Tunggal dinilai banyak kejanggalan dan "kejar tayang" alias terburu-buru dalam memutus gugatan praperadilan tersebut.
Salah satu kejanggalan dikatakan Kajari Kuansing, Hadiman, hakim tunggal Yosep tidak memberikan kesempatan kepada Kejari Kuansing selaku termohon untuk menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan Rabu (27/10/21) kemarin dan Kamis (28/10/21) tadi.
"Hakim justru meminta kami langsung pada pembacaan kesimpulan. Jam sidang kesimpulan pukul 9 malam kemarin. Harusnya kami menghadirkan saksi dan ahli hari ini, Kamis," kata Hadiman, Kamis (28/10/2021).
Hadiman mengaku kaget karena hakim tunggal Yosep Butarbutar SH justru membacakan putusan perkara praperadilan, Kamis (28/10/21) pagi tadi.
"Pembacaan putusan tanpa dihadiri pihak kejaksaan dan tanpa adanya pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak termohon yaitu dari Kejari. Hakim memaksa sidang cepat hanya dalam waktu 4 hari, padahal sidang prapid sesuai KUHAP diberikan waktu 7 hari," kata Hadiman.
Langkah Hakim Tunggal itu pun disesalkan Hadiman. Karena Hakim dinilai tidak mempertimbangkan permohonan dari termohon.
"Malah hakim tidak profesional dalam memutus perkara praperadilan ini," kata Hadiman.
Diberikan sebelumnya, Hakim Tunggal Yosep Butar Butar, mengabulkan permohonan praperadilan IAL terkait penetapan IAL sebagai tersangka dalam kasus kasus korupsi bimtek dan workshop ke Provinsi Bangka Belitung pada 2013 lalu.
Hakim membacakan vonis praperadilan tersebut pada, Kamis (28/10/2021). Hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan IAL.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yosep Butar Butar, mengabulkan permohonan praperadilan IAL. Hakim menyatakan surat penahanan yang dikeluarkan Kajari Kuansing terhadap IAL tidak sah. Karena tidak sah, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan IAL.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejari Kuantan Singingi atas nama Indra Agus Lukman tidak sah dan cacat hukum dengan segala tindakan hukum yang ditimbulkannya," ujar Yosep Butar Butar, Kamis (28/10/21).
Proses sidang yang terkesan "kejar tayang" tersebut sangat disesalkan pihak termohon. Untuk keadilan, pihak termohon pun akan mengadukan persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). (*2)