Dugaan Money Politik Cakades di Inhu Tidak Terbukti, Pelapor Mengaku Heran

Dugaan Money Politik Cakades di Inhu Tidak Terbukti, Pelapor Mengaku Heran
Sugeng (Kanan) Saat Melaporkan Dugaan Money Politik/LIPO
INHU, LIPO - Dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu Cakades di Inhu tidak bisa dibuktikan. Alasannya tidak ada bukti cukup kuat untuk bisa diproses lebih lanjut. 

Dugaan money politik ini sempat dilaporkan oleh salah seorang Anggota DPRD Inhu Asal Dapil II, Sugeng. Ia melaporkan melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau atas Dugaan Money Politik pada pemilihan Kepala Desa yang diduga dilakukan oleh oknum Cakades.

Sugeng sebagai Pelapor mencurigai dugaan money politik dilakukan oknum Cakdes Inisial A. Namun, dugaan tersebut setelah dilaporkan ke BPD tidak bisa diproses lebih lanjut karena tidak cukup bukti.  

"Tidak ada money politik di Desa Bukit Lingkar. Pelapor tidak bisa menunjukkan bukti terjadinya money politik. Masalah ini sudah diselesaikan oleh BPD. Siapa yang memberi dan siapa yang menerima serta siapa saksi nya tidak  bisa dibuktikan. Kesimpulannya BPD memutuskan bahwa tidak ada kasus money politik," Jelas Camat Batang Cenaku Mus'Ud SE, melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu 31 Oktober 2021.

Masih kata Camat, orang yang menerima dan memberi uang pada waktu si pelapor melaporkan dugaan money politik tersebut tidak dihadirkan, hanya barang bukti berupa foto yang tidak  membuktikan adanya praktek money politik, sedangkan foto yang disampaikan kepada panitia tidak jelas siapa orangnya.

"Sehingga BPD didalam melakukan sidang penyelesaian dugaan money politik memutuskan tidak ditemukan adanya money politik didalam Pilkades tersebut," kata Camat.

Menanggapi penjelasan Camat Batang Cenaku, Sugeng salah satu pelapor sampai hari ini mengaku tidak mengetahui hasil dari penyelidikan BPD. Ia heran tiba-tiba Camat Batang Cenaku sudah mengatakan barang bukti berupa foto tidak bisa membuktikan.

"Sampai hari ini saya belum ada merasa dipanggil mungkin yang lain udah. Seharusnya bahasa Camat bukan seperti itu yang seharusnya tidak memenuhi syarat, baru enak. Sedangkan sampai hari ini sebagai pelapor belum dapat salinan maupun keputusan. Pelapor kan ada 4 orang," Ungkap Sugeng.

Harapan sugeng, atas laporannya bisa diproses secara transparan dan diputuskan secara adil.

Ketua BPD Bukit Lingkar Suhartomo sampai saat ini belum bisa bisa dilakukan konfirmasi baik melalui telepon seluler maupun melalui pesan singkat Whatsapp, hingga berita ini diterbitkan. (*15)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index