Gelar Konferensi Pers, Komahi UR Tak Gentar Hadapi Laporan Dosen ke Polisi

Gelar Konferensi Pers, Komahi UR Tak Gentar Hadapi Laporan Dosen ke Polisi

PEKANBARU, LIPO - Korp Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (UR) menggelar konferensi pers menyikapi pelaporan yang dilakukan Dekan  Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syahfri Harto, dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik ke Mapolda Riau, Ahad (07/11/21).

Mereka menyatakan tidak gentar atas pelaporan ke Polisi oleh sang Dekan tersebut dengan menuntut Rp10 miliar. Disamping itu, mereka juga membantah telah ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu sebagaimana berita yang beredar.

"Ini murni gerakan Mahasiswa. Kami indipenden, kami tidak ditunggangi. Kami tak gentar dilaporkan ke Polda Riau. Kami hadir untuk kebenaran," Jelas Presma Unri, Kaharuddin.

Anggota dari Komahi, Voppy, juga menjelaskan bahwa sebelum beredarnya video tersebut, Komahi dan korban sudah mendatangi ketua jurusan Hubungan Internasional (HI).

"Kami sudah beritikad baik menyelesaikan secara kekeluargaan, namun tak ada respon. Gerakan ini dilakukan agar tidak ada kasus serupa, jangan sampai ada korban lagi," kata Voppy.

Menurut keterangan Voppy, korban dan keluarga korban berharap persoalan cepat selesai. Karena saat ini korban sangat trauma. 

Sebelumnya dalam sebuah video salah seorang mahasiswi yang mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen pembimbingnya. Dalam video tersebut ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 27 Oktober 2021.

Video tersebut beredar pertama kali di akun Instagram Komahi Unri, dan pada video tersebut sang mahasiswi menyebut nama dosen, belakangan diketahui  dosen yang dimaksud adalah  Dekan Fisip, Syahfri Harto.

"Saya mahasiswi Hubungan Internasional FISIP Unri angkatan 2018 yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus," ujar korban dalam video tersebut mengawali ceritanya.

Setelah video itu viral, Dosen Syahfri Harto membantah dengan tegas. Ia menyatakan tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan mahasiswi dalam video tersebut. 

Ia menyebut apa yang telah dimuat dalam video tersebut adalah fitnah, dan telah mencemarkan nama baiknya. Pernyataan tersebut disampaikan kepada liputanoke.com, Jumat (05/11/21) setelah kepulangannya dari luar daerah.

"fitnah keji, apa yang telah dituduhkan oleh mahasiswi saya itu benar-benar telah merusak nama baik saya. Demi Allah saya tidak melakukan itu (pelecehan seksual)," jelas Syafri Harto. 

Syafri Harto menceritakan, dirinya menerima salah seorang mahasiswi untuk keperluan bimbingan. Pada saat itu, selain dirinya dengan mahasiswi juga ada orang lain, yaitu staffnya.

"Saat itu tidak hanya berdua, ada staff saya yang keluar masuk ruangan mengantar dan membawa berkas. Jadi semua tuduhan itu adalah bohong belaka," terang Syafri Harto. 

Atas tuduhan itu, Syafri Harto merasa sangat dirugikan. Ia pun melaporkan instagram @komahi_ur dan mahasiswi bimbingannya berinisial L ke Mapolda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index