PEKANBARU, LIPO - Sejumlah massa yang menamakan diri Gerakan Anak Negeri Riau (GANRI) melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada, Kamis, siang (11/11/2021) sekitar jam 14.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Mereka mendesak Kejati Riau mengusut orang yang paling bertanggung jawab terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Bangkinang.
SD, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau, disebut-sebut pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Bangkinang saat aksi demo tersebut.
Sandy Putra Rizky, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi massa GANRI kepada wartawan usai melakukan aksi demontrasi, mendesak pihak Kejati menetapkan SD sebagai tersangka. Mereka menilai SD pihak yang turut bertanggung jawab.
"Kejati Riau harus segera menetapkan SD sebagai tersangka dalam kasus ini, karena kami menduga SD otak pelaku dalam proyek tersebut, dia diduga melakukan peminjaman label bendera perusahaan lain dan proyek dikerjakan sendiri " ungkap Sandy.
GANRI kata Sandy mengungkapkan, mendukung dan akan mengawal Kejati Riau untuk menuntaskan kasus yang diduga telah merugikan negara ini.
Selain itu, GANRI juga meminta kepada BPKP Riau untuk memeriksa proyek pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Bangkinang. Karena kuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran pada proyek tersebut.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, sekitar pukul 14.10 Wib dua orang perwakilan massa yakni aksi Korlap GANRI, Sandy dan Sagala Bima diterima di kantor Kejati Riau diwakil oleh Kasubag Kamdal, Victor Wood A.
Selanjutnya perwakilan massa aksi menyerahkan tuntutan GANRI kepada pihak Kejati Riau, dan kemudian perwakilan massa aksi dibawa ke Ruang Konsultasi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk membuat tanda terima pengaduan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.
"Penyidikan RSUD Bangkinang masih berlanjut " ungkap Raharjo kepada awak media, Sabtu, 6 November 2021, di Pekanbaru.
Bahkan kata Raharjo, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah menjadwalkan pemanggilan kembali para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Dijadwalkan akan melakukan panggilan beberapa orang saksi" terang Raharjo.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati Riau kala itu, Mia Amiati.
Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya, Direktur RSUD Bangkinang, AFA, mantan Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, AJ, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, M.
Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, E, dan seorang anggota Pokja, DR. (*1/***)