Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus RSUD Bangkinang, Siapa Berikutnya?

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus RSUD Bangkinang, Siapa Berikutnya?

PEKANBARU, LIPO - Penyidik Kejati Riau menetapkan inisial MYS dan RA sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung IRNA Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, Jumat (12/11/21).

"Ini proyek lanjutan tahap III TA 2019 dengan sumber dana DAK," jelas Asintel Kejati Riau, Budi Raharjo Kisnanto kepada liputanoke.com, Jumat (12/11/21).

Dijelaskan Raharjo, Pada 2019 RSUD Bangkinang memiliki kegiatan Pembangunan Ruang Instalasi Rawat Inap (IRNA) Kelas III, dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan, dengan pagu sebesar Rp.46.662.000.000.

"Kegiatan pembangunan ini dilaksanakan oleh PT. Gemilang Utama Alen selaku pemenang lelang, yang diduga pinjam bendera," ungkapnya.

Sementara, Managemen Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Namun, sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia, sehingga selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender sampai 21 Maret 2020. Perpanjangan waktu pelaksanaan ini dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. 

"Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan," jelas Raharjo.

Untuk diketahui, Tersangka MYS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan ini. Sedangkan Tersangka RA merupakan Team leader pada Managemen Konstruksi (pengawas).

"Masing-masing diduga tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagaimana mestinya," ujarnya lagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia, dan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,14 (lebih kurang delapan milyar rupiah). (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index