Dosen Pembimbing Skripsi L Ditetapkan Tersangka Penyidik Polda Riau

Dosen Pembimbing Skripsi L Ditetapkan Tersangka Penyidik Polda Riau
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto/int
PEKANBARU, LIPO - Penyidik Polda Riau menetapkan Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), SH, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis (18/11/21). 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, saat dikonfirmasi membenarkan kepada liputanoke.com terkait penyematan status tersangka SH tersebut. 

"Ia, benar yang bersangkutan (SH) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik," Ungkat Sunarto, Kamis (18/11/21).

Dikatakan Sunarto, penetapan tersangka terhadap SH setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang dianggap cukup.

"Penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, mengumpukan barang bukti, serta berdasarkan keteranan para saksi dalam penyelidikan," jelas Sunarto.

Disebutkan, SH akan kembali dimintai keterangan sabagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Polda Riau.

"SH akan kemabli dipangil Penyidik diperiksa sebagai tersangka," Kata Sunarto.

Terkait apakah akan dilakukan penahanan terhadap SH setelah ditetapkan sebagai  tersangka, Sunarto menjelaskan itu wewenang Penyidik.

"Itu wewenang Penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, mahasiswi L melaporkan Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) SH ke Polisi atas dugaan pelecehan seksual.

Pada video yang diunggah akun  @komahi_ur, L mengaku mendapatkan perlakukan tidak pantas dari oknum dosen pembimbing skripsinya. Video ini pun langsung viral.

L mengaku, dirinya dipeluk, dicium, sampai mengatakan "bibir mana bibir mana".

Beberapa hari setelah video itu viral, SH pun buka suara. SH membantah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap mahasiswinya seperti yang diakui L dalam video tersebut. Bahkan, SH juga bersumpah tidak melakukan seperti yang dituduhkan. (*1)







Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index