PEKANBARU, LIPO - Kadis ESDM Riau non aktif, Indra Agus Lukman akan menghirup udara bebas setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menerima keberatannya ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kadis ESDM Kuansing, pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/11/2021) siang.
Hakim menilai putusan Praperadilan (Prapid) dari Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan telah berkekuatan hukum tetap. Hakim menyatakan bahwa pokok perkara tidak bisa dilanjutkan atau dihentikan.
Putusan hakim disambut Indra Agus Lukman dengan rasa syukur. Dalam tangkapan layar saat mengikuti sidang tampak Indra Agus Lukman mengusap mukanya dengan kedua telapak tangannya. Tidak lupa Indra Agus Lukman menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukung serta mendoakan atas masalah yang Ia hadapi selama ini.
Kuasa hukum Indra, Rizky JP Poliang SH MH, mengatakan, putusan Hakim tersebut menandakan bahwa Kejaksaan Negeri Kuansing harusnya dapat lebih berhati-hati dalam hal menemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup guna menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Ini cerminan untuk Kejari Kuansing di bawah pimpinan Hadiman dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,'' ungkapnya, dikutip dari WAG, Kamis (18/11/21).
Sementara Kajari Kuansing, Hadiman, saat dimintai tanggapannya menghargai putusan hakim di pengadilan. Namun Ia mengatakan, kasus tersebut bisa dibuka kembali.
"Tetap bisa dibuka kembali, kami akan melakukan perlawanan (verzet) terhadap putusan sela mahelis hakim," ungkap Hadiman.
Dikatakan Hadiman, pihaknya akan melakukan banding. Sebab katanya, Majelis Hakim sudah memperpanjang masa penahanan tersangka.
"Kita akan banding ke PT. Sebab Majelis Hakim sudah memperpanjang penahanan Indra Agus Lukman selama 60 hari," jelas Hadiman.
Sebelumnya, Indra Agus Lukman ditetapkan tersangka oleh Kejari Kuansing dalam kasus dugaan Bimtek fiktif. Tidak terima, Indra Agus Lukman mengajukan permohonan sidang Praperadilan (Prapid), dan sidang itu dimanangkan Indra Agus Lukman.
Namun, meskipun menang Prapid, Indra Agus Lukman tidak serta merta bisa bebas dari balik jeruji tahanan. Kejari Kuansing pada saat itu menyebut wewenang membebaskan Indra Agus Lukman ada ditangan Hakim Tipikor, dengan alasan kasus Indra Agus Lukman sudah dilimpahkan. (*1)