PEKANBARU, LIPO - Kadis ESDM Riau non aktif, Indra Agus Lukman (IAL), akhirnya dapat berkumpul dengan keluarga setelah Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan eksepsinya pada Kamis (18/11/12).
IAL meninggalkan tahanan lapas kelas II B Teluk Kuantan, Kuansing, sekira pukul 17.30 wib. IAL disambut haru oleh keluarga dan kerabat.
Hal itu dibenarkan pengacara Rizky JP Poliang SH MH yang selalu mendampingi IAL mencari kebenaran.
"Beliau (IAL) sudah keluar tadi pukul 17.30 Wib, sekarang sudah berkumpul dengan keluarga," ungkap Rizky kepada liputanoke.com, Kamis (18/11/21).
Rizky yang selama ini berjuang membela hak IAL secara hukum menyambut baik keputusan Majelis Hakim.
"Alhamdulillah klien kami IAL hari ini bebas," jelas Rizki.
Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kadis ESDM Kuansing, pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/11/2021) siang.
Hakim menilai putusan Praperadilan (Prapid) dari Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan telah berkekuatan hukum tetap. Hakim menyatakan bahwa pokok perkara tidak bisa dilanjutkan atau dihentikan.
Putusan hakim disambut IAL dengan rasa syukur. Dalam tangkapan layar saat mengikuti sidang tampak IAL mengusap mukanya dengan kedua telapak tangannya. Tidak lupa IAL menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang sudah mendukung serta mendoakan atas masalah yang Ia hadapi selama ini.
Pasca putusan dibacakan Hakim, Rizky JP Poliang mengatakan, putusan Hakim tersebut menandakan bahwa Kejaksaan Negeri Kuansing harusnya dapat lebih berhati-hati dalam hal menemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup guna menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Ini cerminan untuk Kejari Kuansing di bawah pimpinan Hadiman dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,'' ungkapnya, dikutip dari WAG, Kamis (18/11/21).
Rizki berharap, kejadian ini bisa menjadi bahan intropeksi buat Kejaksaan Negeri Kuansing dalam hal menemukan minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kedepannya.
Sebelumnya, IAL ditetapkan tersangka oleh Kejari Kuansing dalam kasus dugaan Bimtek fiktif. Tidak terima, IAL mengajukan permohonan sidang Praperadilan (Prapid), dan sidang itu dimanangkan IAL.
Namun, meskipun menang Prapid, IAL tidak serta merta bisa bebas dari balik jeruji tahanan. Kejari Kuansing pada saat itu menyebut wewenang membebaskan IAL ada ditangan Hakim Tipikor, dengan alasan kasus IAL sudah dilimpahkan. (*1)