JPU Banding, Hukuman Mantan Kadis CKTR Kuansing Jadi 8 Tahun

JPU Banding, Hukuman Mantan Kadis CKTR Kuansing Jadi 8 Tahun
Ilustrasi/int
PEKANBARU, LIPO - Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menambah hukuman Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Kuansing Fahruddin ST menjadi 8 tahun penjara.

Sebelumnya Fahruddin ST dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tinggal diam. JPU melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman MH, dalam keterangannya, bahwa Hakim Pengadilan Tinggi menambah hukuman masing-masing terakwa 1 tahun penjara.

''Fahruddin selaku mantan Kadis CKTR dan Alfion Hendra selaku PPTK ditambah hukumannya 1 tahun dari putusan sebelumnya di PN Pekanbaru,'' ujar Hadiman, Selasa (23/11/21).

Dengan demikian, Fahruddin menerima hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan untuk Alfion Hendra menerima penambahan hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebelumnya pada Jumat 27 Agustus 2021 yang lalu Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada Fahruddin alias Paka hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Sedangkan Alfion Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Atas putusan Hakim PN Pekanbaru tersebut, pihak JPU dari Kejari Kuansing memutuskan banding terhadap vonis yang telah diberikan.

Vonis hakim tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya. Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sebelumnya menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Fakhruddin ST dan stafnya Alfion Hendra selaku PPTK selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp5 miliar lebih. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index