Penyidik Lakukan Rekontruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UR

Penyidik Lakukan Rekontruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UR
Ilustrasi/int
PEKANBARU, LIPO - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum dosen Universitas Riau (UR), SH, menjalani rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (23/11/2021).

Tersangka SH dan pelapor L dihadirkan pada saat itu oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Keduanya memperagakan sebanyak 36 adegan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, meskipun SH dan korban dihadirkan namun dalam reka ulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) keduanya tidak dipertemukan.

"Ada sekitar 36 adegan dalam kegiatan rekonstruksi. Tersangka dan korban hadir tapi tidak dipertemuan," ujar Sunarto, Rabu (24/11/2021).

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara SH. Diharapkan, berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti kelengkapannya.

Penyidik telah meminta keterangan belasan orang saksi. Terbaru, pemeriksaan dilakukan pada ahli Pidana dari Universitas Andalas, Sumatera Barat.

"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," ucap Sunarto.

Sebelumnya, Senin (22/11/2021), SH sudah diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam lebih. Pria bergelar doktor itu dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik.

Usai diperiksa, SH tidak ditahan. Penyidik beralasan SH kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

SH hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali salam satu minggu. 

"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," kata Sunarto.

Penyidik menjerat, SH dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index