Soal UU Ciptaker, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun untuk Perbaiki

 Soal UU Ciptaker, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun untuk Perbaiki
UU Ciptaker/int
LIPO - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait dengan hal tersebut, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dan pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait UU tersebut.

Dikutip dari Indozone, kebijakan tersebut diputuskan usai hakim Mahkamah Konstitusi membacakan sidang putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,"  kata Ketua MK Anwar Usman.

Meskipun begitu, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan dalam putusan ini yakni dua tahun.

Tidak hanya memperbaiki, dalam putusannya MK meminta kepada DPR dan Pemerintah agar dapat melakukan perbaikan selama dua tahun usai putusan dibacakan.

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," beber Anwar.

Kemudian dengan adanya putusan MK ini melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait UU Cipta Kerja ini. Larangan ini berlaku selama UU Cipta Kerja harus dilalukan perbaikan karena inkonstitusional.

Sementara dalam pertimbangan Hakim Konstitusi Suhartoyo UU Cipta Kerja cacat formil. Hal tersebut karena proses pembentukan UU Cipta Kerja tak melibatkan partisipasi publik yang maksimal, yang merupakan salah satu syarat pembentukan UU.

"Menimbang bahwa seluruh pertimbangan hukum di atas oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11 tahun 2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar serta sistematika pembentukan UU," jelas Suhartoyo.

MK berpandangan terjadi perubahan penulisan terhadap subtansi terkait persetujuan bersama DPR dan presiden. Kemudian bertentangan dengan asas-asas peraturan perundang-undangan

"Maka berpendapat proses pembentukan UU 11 tahun 2020 adalah tidak memiliki ketentuan berdasarkan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil," tandasnya.(lipo*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index