Sita Rp8,95 Milliar Dari Kasus Anak Usaha BUMN, Polda Metro Jaya Belum Tetapkan Tersangka

Sita Rp8,95 Milliar Dari Kasus Anak Usaha BUMN, Polda Metro Jaya Belum Tetapkan Tersangka

JAKARTA, LIPO - Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi salah satu anak perusahaan BUMN PT PDS. Pada kasus ini Ditreskrimsus telah mengamankan barang bukti uang negara sebesar Rp 8,95 milliar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Erfan Zulfan, S.I.K., M.Si, menjelaskan, kasus ini bermula pada Anggaran 2018 PT. PDS salah satu anak perusahaan BUMN melaksanakan pengadaan Penyediaan Data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service dengan nilai Rp. 13.175.586.047,- yang bersumber dari kas operasional perusahaan PT. PDS.

Kemudian kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi, tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barang/jasanya (melanggar SOP). Kemudian barang atau hasil pekerjaan yang tertera pada kontrak tidak pernah diserahterimakan atau fiktif tetapi dilakukan pembayaran.

"Adapun proses pembayaran baru dibayarkan sebesar Rp. 10.204.792.327,-(termasuk PPN) dari nilai total sebesar Rp. 13.175.586.046,- yang dibayarkan secara bertahap setiap bulannya sebesar Rp. 548.92.752," Kata Kabid Humas, Jumat (26/11/21).

Pada kasus ini polisi telah memeriksa 44 orang saksi terkait dugaan korupsi tersebut dan belum menetapkan tersangka.

"Dalam kasus ini kami belum menetapkan tersangka dan masih dalam penyidikan," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K.,M.H.

Dijelaskan, penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milliar,

Kemudian pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 milliar.(*1/tbn)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index