Upaya Perlawanan Hukum JPU Kandas, Kajari Kuansing: Kami Akan Pertimbangkan Langkah Selanjutnya

Upaya Perlawanan Hukum JPU Kandas, Kajari Kuansing: Kami Akan Pertimbangkan Langkah Selanjutnya
Hadiman/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Mantan Kepala ESDM Kuansing, Indra Agus Lukman, kembali bernapas lega. Pasalnya, upaya perlawanan hukum (verzet) yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing kembali kandas. 

Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak perlawanan hukum yang diajukan oleh JPU atas putusan sela hakim yang membebaskan eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman.

Indra Agus sebelumnya didakwa melakukan korupsi dana kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Provinsi Bangka Belitung Tahun Anggaran 2013-2014. Ketika itu, Indra Agus menjabat sebagai Kepala ESDM Kabupaten Kuansing.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) yang diketuai Dahlan mengabulkan eksepsi atau keberatan Indra Agus  terhadap dakwaan JPU. Hakim pada putusan selanya menyatakan, sah dan berlaku secara hukum putusan  praperadilan hakim PN Teluk Kuantan, tentang tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Indra Agus.

Hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU terhadap Indra Agus tidak dapat diterima dan  perkara tindak pidana korupsi atas nama Indra Lukman dihentikan pemeriksaannya. Indra Agus dibebaskan dari penjara.

Atas putusan sela itu, JPU  menyatakan upaya  perlawanan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui  Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru pada Jumat (19/11/2021). Disusul penyerahan memori verzet oleh JPU, Imam Hidayat.

Majelis hakim PT Pekanbaru yang dipimpin Khairul Fuad  dengan hakim anggota Dasniel  dan Busrizalti  mengadili, perlawanan JPU. Hakim memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 18 November 2021 yang dimintakan perlawanan mengenai amar putusan point 3.

"Menyatakan Surat Penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada negara," ucap ketua dalam putusannya dengan nomor putusan banding 37/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR.

Atas putusan hakim tinggi itu, Kepala Kejari Kuansing Hadiman mengatakan,  mengaku belum menerima salinan putusannya, dan bila sudah diterima akan dipelajari terlebih dahulu. 

"Infonya di tolak, tapi kami belum menerima salinan putusannya bang dan jika nanti salinannya sudah kami terima kami akan pelajari dulu, dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah kami selanjutnya, apakah Melakukan perlawanan lagi ke Mahkamah Agung RI atau mengeluarkan Sprindik baru, kami segera berkoordinasi dengan pimpinan," ujar Hadiman, kepada liputanoke.com, Kamis (23/12/2021). (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index