BEM UNIKS Desak Aparat Hukum "Gercap" Tinjau Persoalan Proyek Sarana Olahraga Disdikpora Kuansing

BEM UNIKS Desak Aparat Hukum
Salahsatu Proyek Ditinjau Kejari Kuansing/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS), mendesak aparat penegak hukum gerak cepat (gercap) tindaklanjuti persoalan enam kegiatan sarana penunjang olahraga di Disdikpora Kuansing, yang mana proyek tersebut terancam tidak tuntas diselesaikan pengerjaannya pada 2021 oleh pihak rekanan. 

Pernyataan itu disampaikan Ketua BEM Uniks, Yurestanto, Senin (27/12/21) kepada liputanoke.com melalui WhatsApp Messenger. Ia mengatakan, betapa pentingnya sarana tersebut untuk perhelatan pertandingan olahraga pada 2022 nanti. 

"Mengingat ada beberpa venue olahraga yang masih belum terselesaikan untuk penunjang Porprov  2022 nanti yang batas deadline nya 31 Desember ini, tentunya menjadi tanda tanya kita semua. Mengapa dengan proyek ini?, padahal proyek ini begitu penting," Kata Yuresmanto bertanya. 

Yurestanto mengatakan, sebagai aktivis Mahasiswa dipandang perlu turut mengawasi sebagai kontrol sosial. Sehingga perlu penjelasan dari pihak terkait agar ada kejelasan secara hukum. 

"Kami minta kejelasan dan tanggung jawab pihak terkait dalam mengclearkan ini," Jelas Yuresmanto, kepada liputanoke.com, Ahad (26/12/21). 

Sejauh ini, belum ada informasi dari pihak Disdikpora terkait kejelasan enam proyek ini, apakah akan putus kontrak atau dilanjutkan pengerjaannya. 

Enam proyek sarana penunjang olahraga tersebut bersumber dari APBD 2021, dengan menalan anggaran  miliaran rupiah. 

Sejatinya, pengerjaan enam proyek tersebut harus selesai pada 2021. Namun, lima hari menjelang 2021 berakhir, progres proyek tersebut disebut-sebut berkisar 70 hingga 80 persen. Bahkan salah satu proyek disebut progres baru berkisar 20 persen. 

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH.,MH, selaku pendamping hukum pada enam kegiatan tersebut, menyatakan, tidak akan tinggal diam. Hadiman mengatakan, tidak akan segan-segan menindak bila ditemukan adanya unsur-unsur menyalahi ketentuan. 

"Bila ditemukan pekerjaannya asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, kami akan tindak tegas. Kami tidak segan-segan menindak proyek mangkrak," tegas Hadiman beberapa hari yang lalu. 

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Disdikpora Kabupaten Kuantan Singingi, Masrul, saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu seakan mengelak memberikan penjelasan terkait enam proyek tersebut. Dengan alasan teknis, Masrul menyarankan menghubungi PPK Kegiatan. 

"Konfirmasi ke PPK (Zon) aja, teknis di PPK," jelas Masrul singkat. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrizal, saat dikirimkan WhatsApp Messenger melalui 0823-1818-8XXX,  pada Kamis (23/12/21), tidak kunjung memberikan penjelasan. 

Untuk diketahui, enam kegiatan pembangunan fasilitas olahraga yang terancam tidak tuntas dikerjakan pada 2021 tersebut adalah fasilitas lapangan limuno Teluk Kuantan, venue cabang olahraga dayung kebun nopi, stadion utama sport centre, gor A dan B sport centre, dan lapangan tenis. (*1) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index