Ketua Kopsa Redang Seko Bantah Tudingan Soal Dugaan Pungutan Biaya Sertifikat

Ketua Kopsa Redang Seko Bantah Tudingan Soal Dugaan Pungutan Biaya Sertifikat
Pengurus Kopsa Redang Seko/LIPO
INHU, LIPO - Terkait soal Sartiifikat lahan Koperasi Sawit Redang Seko (Kopsa) Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Amirudin selaku Ketua membantah dirinya telah membohongi masyarakat dan tidak mengetahui soal pungutan 80 juta terkait penerbitan sartifikat tanah.

Amirudin didampingi sekertaris Koprasi Sarbani saat dikonfirmasi membantah semua tuduhan yang dilakukan Mulyadi bersama kawan-kawan soal dugaan pungutan 80 juta itu. 

Dijelaskannya, pembuatan sertifikat masih tertunda sampai adanya pelepasan kawasan selesai dilakukan

"Lahan masyarakat itu masuk dalam kawasan," Jelasnya. 

Kendala ini sebutnya sudah pernah dijelaskan kepada anggota. 

"Padahal kita sudah jelaskan kepada mereka soal ini. Pengurus koperasi Redang Seko juga mendatangi Pemkab Inhu soal ini namun jawaban dari Pemkab soal penertiban sartifikat belum bisa," Jelas Ketua Koperasi Amirudin, Senin (27/12//2021).

Meskipun demikian jelasnya, pihak koperasi tetap mengurus dibantu pihak perusahaan sebagai mitra. 

"Itu artinya apa yang mereka tuduh kan tidak benar dan sudah menyebarkan berita hoax. Miswadi sendiri siapa?, Dia bukan anggota koperasi, kalau memang anggota koperasi terdaftar sama kami. Apalagi menyebutkan soal pungutan 80 juta dan penjualan lahan milik warga, itu Hoax," Tegas Amirudin.

Dijelaskannya lagi, Koperasi Sawit Redang Seko (Kopsa) memiliki luas 1501 hektar dengan 487 anggota sejak 2001, dan diserahkan kepada masyarakat pada 2013. Koperasi Redang Seko dalam kemitraan dengan pola Plasma yang dibantu PT Tunggal Plantation dengan cara kredit.

"Nah setelah kredit selesai dengan pihak perusahaan maka lahan ini diserahkan kepada anggota yang terdaftar dalam kelompok tani pada 2012 lalu. Bagaimana saya selaku ketua koprasi bisa menjual lahan masyarakat itu? Sedangkan sama mereka ada kartu pemilik berbentuk Calon Penerima Petani (CPP). Memang kalau ada masyarakat butuh mau menjual saya selaku Pengurus hanya mengetahui saja, karena kan mereka tergabung dalam anggota koperasi," Ungkapnya lagi.

Meskipun Koperasi sebutnya, masyarakat  juga dibolehkan mengelolah lahannya dengan sendirinya seperti memanen, menjual dan bahkan merawat, beda dengan koperasi lainnya yang lahannya di urus oleh koperasi sepenuhnya. 

"Kami sebagai pengurus koprasi hanya menerima laporan penjualan hasil saja pak. Soal perawatan dan lain-lain petani sendiri. Namun jika ada pekerjaan perawatan jalan maupun cuci parit baru kita musyawarahkan. Gitu pak," kata Amirudin sambil menjelaskan lebih detail. 

Amirudin mengaku tidak akan terpengaruh atas tudingan yang ditujukan kepadanya. Karena Ia menganggap semua tudingan itu berita bohong belaka alias hoaks. (*15) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index