Sosok Milik Cuitan 'Allahmu Lemah' yang Kini Tersandung Kasus Ujaran Kebencian

Sosok Milik Cuitan 'Allahmu Lemah' yang Kini Tersandung Kasus Ujaran Kebencian
Ferdinand Hutahaean/foto: Tangkapan Layar di Instagram
LIPO - Belakangan jagat maya dihentak cuitan 'Allahmu lemah' yang diunggah Ferdinand Hutahaean di akun twitter miliknya. Unggahannya sontak memancing reaksi keras dari banyak kalangan. Ujungnya, Ferdinand dilaporkan ke Mabes Polri dan dijadikan tersangka lalu ditahan atas tuduhan dugaan ujaran kebencian dan SARA. 

Banyak publik bertanya-tanya siapa sebenarnya Ferdinand Hutahaean yang aktif di dunia medsos tersebut. 

Mengutip tribunnews, Hutahaean diketahui lahir di Sumatera Utara pada 18 September 1977. Ia mengawali karir pada 2014 ketika dikenal sebagai pendukung kemenangan Jokowi-Jusuf Kala pada Pilpres 2014. Dirinya juga menjadi Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat periode 2015-2020.

Pada Pilpres 2019, Ferdinand juga sempat menjadi Juru Bicara Direktorat Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berselang setahun, dirinya mengumumkan untuk mengundurkan diri dari Partai Demokrat.

Setelah cuitan berbau kebencian jadi sorotan, publik pun penasaran Ferdinand sebenarnya pemeluk agama apa. 

Ferdinand Hutahaean mengaku telah beragama Islam (mualap) sejak 2017. Pengakuan itu disampaikannya melalui rekaman pesan yang dikirimkan kepada sejumlah media pada Jumat (7/1/2022).

"Orang tidak pernah tabayyun bertanya kepada saya, saya itu siapa? Saya ini juga sebagai seorang muslim sudah mualaf sejak 2017 ya. Jadi aneh bagi saya ketika ada orang Islam merasa dilecehkan agamanya," kata Ferdinand.

Ferdinand mengaku perpindahan keyakinannya menjadi pemeluk Islam disaksikan adik kandung Presiden ke-4 Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yaitu Lily Wahid.

Saat ini Ferdinand harus menjalani proses hukum di Mabes Polri. Ferdinand ditahan untuk 20 hari kedepan, dan terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Penyidik menjerat Ferdinand Hutahaean dengan ragam sangkaan ujaran kebencian, penyebaran informasi dan kabar bohong yang dapat memicu keonaran, dan rasa permusuhan antar golongan. Semua tuduhan tersebut, penyidik rangkum dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana, dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. 

"Ancamannya 10 tahun penjara. Ancaman pidananya itu, menjadi alasan objektif bagi penyidik untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka FH," jelas Ramadhan. 

Kata Ramadhan, penyidik mempunya tiga alasan subjektif mengapa Ferdinand Hutahaean langsung dijebloskan ke tahanan.

Penahanan dilakukan karena penyidik mempunyai rasa khawatir Ferdinand Hutahaean, sebagai tersangka melarikan diri. Penyidik juga mengkhawatirkan Ferdinand Hutahaen sebagai tersangka mengulangi perbuatannya, ataupun kejahatannya. Penyidik juga mengkhawatirkan Ferdinand Hutahaean menghilangkan barang bukti atas perbuatan, dan kejahatannya. 

"Jadi penahanan dilakukan atas dasar objektif, dan subjektif penyidik," ucap Ramadhan.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, pada Senin (10/1) malam. Setelah pemeriksaan lebih dari 13 jam. 

Kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean ini, terkait dengan cuitan pengguna akun twitter @FerdinandHaen3 yang mencuitkan kalimat, '… Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela.'. (*1) 


Sumber: tribunnews.com

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index