Orangtua Murid Protes, Pemko Pekanbaru Ubah Syarat Surat Vaksin Anak

Orangtua Murid Protes, Pemko Pekanbaru Ubah Syarat Surat Vaksin Anak
ekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil /ist
Pekanbaru, LIPO - Sempat menuai protes dari orangtua, Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya mengubah surat pernyataan vaksin anak usia 6-11 tahun dengan menghapus poin ketiga dan ke empat agar tidak memberatkan.

"Poin 3 dan 4 yang isinya memahami risiko vaksin dan terkait risiko akibat vaksin tidak ditanggung oleh penyelenggara kita hapus," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil di Pekanbaru, Ahad.

Jamil menyebutkan, dengan demikian surat persetujuan vaksin anak dari orangtua hanya berisikan poin persetujuan saja tanpa ada pernyataan yang membuat mereka kuatir.

Ia juga mengatakan, bahwa surat pernyataan yang diedarkan tersebut belum ditandatangani oleh pejabat daerah.

"Itu kan yang lama, yang disebarkan lagi, itu konsep yang belum ditandatangani lagi, belum di-acc(disetujui)," kata Jamil.

Ia mengakui, poin tiga dan empat itu sangat berat bagi orangtua atau wali murid.

"Kita kan sama-sama punya anak, jadi kita minta untuk dihilangkan saja. Kita saja yang baca tidak enak, makanya kita hapus, tinggal poin satu dua aja lagi," jelasnya.

Ia juga memastikan, hingga kini tidak ada kasus ataupun gejala berat yang dialami anak setelah divaksin, dan berharap tidak ada lagi kendala yang dialami saat orang tua membuat surat pernyataan tersebut.

"Sekarang tidak ada masalah lagi, karena tidak ada unsur keterpaksaan," jelasnya.

Perlu diketahui sebelumnya untuk proses vaksinasi anak usia 6-11 tahun Pemko Pekanbaru meminta kesediaan orangtua untuk mengisi surat pernyataan sebagai syarat.

Adapun empat poin di dalam surat pernyataan itu. Pertama, memberikan persetujuan untuk dilakukan tindakan vaksinasi COVID-19 kepada anak..

Kedua, telah memahami informasi dan penjelasan yang telah disampaikan oleh dokter/perawat/bidan/tenaga medis lainnya. Ketiga, telah memahami sepenuhnya atas risiko yang dapat ditimbulkan setelah vaksinasi terhadap anak tersebut.

Keempat, bertanggung sepenuhnya dan membebaskan pihak panitia dan penyelenggara sentra vaksin berikut dengan tenaga medis atau akibat dan risiko dari vaksinasi COVID-19 yang dapat terjadi di kemudian hari.

Poin ketiga dan keempat itu sempat menuai kontra. Namun, pada akhirnya poin ketiga dan keempat itu dihapuskan lantaran dinilai tidak tepat dan seolah penyelenggara lepas tangan jika ada risiko yang timbul setelah divaksin.(lipo*3/ant)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index