Bareskrim Terima Dua Laporan Soal Edi Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat "Jin Buang Anak"

Bareskrim Terima Dua Laporan Soal Edi Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si/int
JAKARTA, LIPO - Pasca Edi Mulyadi alias EM melontarkan kata-kata yang dinilai tak pantas saat jumpa pers pada 24 Januari 2022, Bareskrim Polri setidaknya sudah menerima 2 laporan dari berbagai elemen masyarakat yang merasa tersinggung karena ucapan EM.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., laporan Polisi di Polda Wilayah terkait kasus tersebut antara lain:

1. Bareskrim Polri, 2 Laporan Polisi, 6 pengaduan dan 6 pernyataan sikap;
2. Polda Kalimantan Timur, 1 Laporan Polisi, 10 pengaduan dan 7 pernyataan sikap;

3. Polda Sulawesi Utara1 Laporan Polisi;

4. Polda Kalimantan Barat 5 pernyataan sikap.

"Total dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh sdr. EM 3 Laporan Polisi, 16 Pengaduan dan 18 Pernyataan Sikap," ungkap Karo Penmas Divhumas Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri menjelaskan, semua Laporan Polisi, Pernyataan Sikap dan Pengaduan dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Dalam rangka menjaga Kamtibmas, Karo Penmas Divhumas Polri mengimbau, agar masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri.

Sebelumnya, EM, yang merupakan mantan caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pernyataannya menyebut Kalimantan tempat "Jin Buang Anak". Sontak akibat pernyataannya, berbagai elemen merasa tersinggung. EM diduga melakukan penghinaan yang mengandung ujaran kebencian. 

Meskipun EM sudah menyampaikan permohonan maaf, namun sejumlah elemen masyarakat, terutama tokoh Dayak di Kalimantan tetap mendorong pihak kepolisian memproses secara hukum. (*1/TN) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index