Bareskrim Polri Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi pada Kasus 'Jin Buang Anak'

Bareskrim Polri Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi pada Kasus 'Jin Buang Anak'
Ilustrasi/int
LIPO - Bareskrim Polri akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Edy Mulyadi tidak hadir pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (28/01/22). 

Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Tim Pengacara  Edy Mulyadi mengatakan, ketidakhadiran kliennya ke kantor Polisi karena dinilai pemanggilan tidak sesuai prosesur yang berlaku. Tim Pengacara meminta penyidik menunda pemeriksaan. 

"Beliau dipanggil tepatnya jam 10, kebetulan pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan," Jelas tim Pengacara, Herman Kadir. 

"Alasannya prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP," Tambah Herman Kadir. 

Sementara, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyatakan, akan melayangkan surat panggilan yang kedua, dan disertai surat perintah membawa. 

"Panggilan ke dua dengan perintah membawa, silahkan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan," Kata Komjen Agus Andrianto, Jumat (28/01/22). 

Sebelumnya diberitakan, Edi Mulyadi, mantan caleg PKS ini harus berurusan dengan  pihak kepolisian setelah penyataannya viral. Edi Mulyadi menyebut Kalimantan tempat "Jin Buang Anak".

Akibat ujarannya, masyarakat Kalimantan mengecam Edi Mulyadi karena dianggap melakukan penghinaan. 

Masyarakat Kalimantan lalu beramai-ramai membuat laporan ke aparat penegak hukum. Polisi diminta menangkap Edi Mulyadi dalam 1 x 24 jam. Bila tidak, masyarakat dari berbagai elemen mangancam akan melakukan tindakan dengan cara mereka sendiri. (*1) 


Sumber: Canal YouTube Kompas TV

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index