Warga Inhu Riau Demo PT Indri Plant Tagih Janji Kebun Plasma

Warga Inhu Riau Demo PT Indri Plant Tagih Janji Kebun Plasma

INHU, LIPO - Puluhan masyarakat Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau berunjuk rasa di depan Kantor PT. Indri Plant untuk menyampaikan beberapa tuntutan, Selasa (8/2/22). Mereka menagih janji perusahaan terkait kebun plasma sebanyak 20% yang hingga kini belum terealisasi. 

Surman, selaku Kepala Desa mempertanyakan komitmen perusahaan membangun kebun plasma. Padahal kata Surman, kegiatan usaha telah berjalan puluhan tahun, bahkan tanaman kebun sawit itu saat ini telah di replanting untuk ditanam baru kembali. 

"Dalam aturan sangat jelas kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya," terangnya saat dikonfirmasi. 

Surman mengatakan, berdasarkan informasi yang Ia peroleh dari Joko selaku Askep PT. Indri Plant, bahwa perusahaan belum mengurus perpanjangan izin HGU. Informasi ini diperoleh Surman saat Joko menemui  masyarakat yang sedang berunjuk rasa. 

Surman mengatakan, akan mengundang masyarakat untuk rapat untuk memperjuangkan tuntutannya sampai berhasil. 

"Meski tuntutan tadi belum membuahkan hasil karena pimpinan PT. Indri Plant tidak berada di tempat maka mereka berjanji dalam waktu dekat tepatnya 22 atau 23 Februari ini akan mengundang masyarakat rapat bersama," tambahnya. 

Disebutkan Surman, masyarakat juga akan mendesak PT. Indri Plant untuk menyatakan secara tegas di dalam dokumen HGU keberadaan PT. Indri Plant berada di wilayah Desa Punti Kayu. 

Para Pendemo menduga kuat, PT. Indri Plant yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembanguan kebun masyarakat sekitar 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60. 

Bila dugaan pelanggaran itu benar, maka PT. Indri Plant bakal terancam dikenakan sanksi administrasi berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan/pencabutan Izin Usaha Perkebunan. 

Terkait persoalan ini, pihak manajemen PT. Indri Plant, Askep Joko saat dihubungi melalui nomor 08536293xxxx tidak tersambung hingga berita ini diterbitkan. (*15) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index