LIPO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Non Aktif) Kabupaten Kepuluan Meranti, Misri Hasanto, sebagai tersangka pada Selasa (08/02/2022).
Misri Hasanto terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penggunaan Alat Rapid Test Antibody Milik Pemerintah Daerah dan Pemotongan Jasa Tenaga Kesehatan untuk Kegiatan Rapid Test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, perbuatan Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 400 Jutaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
"Benar, Penyidik Kejari Kepeluan Meranti menetapkan tersangka atas nama MH, selaku Kepala Dinas Kesehatan (nonaktif)," kata Hamiko, Selasa (09/02/2022).
Tersangka Misri Hasanto disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal18, Pasal 10 huruf a Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*2)