Diduga Ilegal, Bappebti Blokir Robot Trading Net89

Diduga Ilegal, Bappebti Blokir Robot Trading Net89
Ilustrasi/int
LIPO - Saat ini Bareskirm Polri sedang mengusut kasus dugaan perjudian dan penipuan aplikasi Ribut Trading, salah satunya Binomo. Dalam kasus ini Bareskirm sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan gelar perkara. 

Pada kasus robot trading yang disebutdi sebut-sebut tidak mengantongi izin dari Bappebti alias ilegal ini, korbannya mencapai ribuan dan merugikan masyarakat yang tidak sedikit. Bappebti sejauh ini tidak tinggal diam terus melakukan pemblokiran. 

Kali ini yang diblokir Bappenti adalah robot trading Net89. 

Dikutip dari cnnindonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 336 robot trading. 

Robot trading Net89 sendiri dikabarkan widrawal atau member dapat mencairkan kembali dananya melalui empat broker. Yakni Max Global Fx (MG), Zen Trade (ZT), Global Premier (GP) dan Bethel Aster (BTA). Keempat broker tersebut juga merupakan broker internasional yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading.

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option,Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Selain Net89, Bappebti juga memblokir 335 robot trading lainnya seperti Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Wisnu mengatakan, penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading sedang marak. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading. Bagi anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung, juga dijanjikan akan mendapat bonus, berupa bonus sponsorship.

"Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti," kata Wisnu, Selasa (15/2).

Dalam kegiatan ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag. (*1) 



Sumber: cnnindonesia

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index