KUANSING, LIPO - Di penghujung masa tugasnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Kajari Kuansing Hadiman tidak berhenti menelisik kasus dugaan korupsi.
Pada 20 Februari 2022, Penyidik Kejari Kuansing kembali menjadwalkan pemeriksaan IAL sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Workshop/Bimtek bidang pertambangan ke Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2013. Namun IAL kembali mangkir.
Disebutkan, mantan Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi 2013 tersebut berhalangan hadir dengan alasan sedang ada tugas di luar kota.
Kajari Kuansing, Hadiman, mengatakan, IAL kembali tidak memenuhi surat panggilan diperiksa sebagai saksi. Disebutkan, pemanggilan terhadap IAL merupakan pemanggilan yang ke dua. Namun kembali tidak hadir.
"IAL kembali tidak datang, alasanya ada seminar dan pelatihan di Jakarta," Kata Hadiman dalam keterangannya pada Selasa (22/02/22).
Namun setelah ditelusuri kata Hadiman, informasi yang diperoleh dari Kepala Bappeda Riau, bahwa tidak ada seminar dan pelatihan yang ditugaskan kepada IAL sampai 15 Maret 2022.
"Tidak ada Surat Perintah Tugas dan SPPD diterbitkan kepala Bappeda Provinsi Riau untuk IAL, karena saat ini sudah menjadi Staf Di Bappeda Riau. Informasi itu disampaikan Bapak Emmi dan Bapak Sekda," Kata Hadiman.
Dengan demikian, pihak Kejari kembali melayangkan surat panggilan ketiga pada 24 Februari 2022 kepada IAL tersebut. Dimana pemanggilan Pertama di panggil 15 Februari 2022 dan panggilan kedua 21 Februari 2022.
"Apabila IAL tidak hadir dalam pemanggilan ketiga, maka yang bersangkutan akan dilakukan upaya penjemputan paksa," Ungkap Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Ke-1 se-Riau dan terbaik Harapan Kedua Nasional ini.
Dia menuturkan, surat panggilan maksimal dilayangkan sebanyak tiga kali.
"Jika tak juga memenuhi panggilan ketiga, bakal dijemput paksa," pungkasnya Hadiman. (*2)