Kasus Dugaan Masuk Tanpa Izin di BK DPRD Riau Naik Status, LY Tantang Penyidik Buktikan Pasal Disangkakan

Kasus Dugaan Masuk Tanpa Izin di BK DPRD Riau Naik Status, LY Tantang Penyidik Buktikan Pasal Disangkakan
Gedung DPRD Provinsi Riau (RMC)
LIPO - Kasus dugaan masuk tanpa hak dan pengerusakan di Ruangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau terus bergulir. Kabar terbaru kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Dalam perkara ini dua orang menjadi terlapor, yaitu LY dan R. Dan sebagai pelapor adalah Ferry Sasfriadi yang mewakili pihak DPRD Riau.

Perkara ini diusut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Dalam perkembangannya kasus ini penyidik sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, SPDP itu diterima pihaknya beberapa hari yang lalu.

"Iya, benar. Sudah masuk SPDP-nya," ujar Zulham, dikutip haluanriau.co, Jumat (18/02/22).

"Kita terima pada pekan ini," sambung Zulham. 

Dalam SPDP itu, kata Zulham, tertera nama dua orang terlapor. Mereka diduga telah masuk ke ruang BK DPRD Riau tanpa izin.

"Terlapor berinisial LY dan R," lanjut Zulham.

Disebutkan Zulham, pihaknya telah menerbitkan P-16. Yakni, surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.

Dua orang Jaksa yang namanya tertera dalam P-16, saat ini tengah menunggu berkas perkara dilimpahkan penyidik. Jika diterima, para Jaksa itu akan menelaah berkas perkaranya untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materilnya.

"Pasalnya yang disangkakan adalah Pasal 406 KUHP jo 170 KUHP," tegas Zulham.

Perkara ini bermula ketika LY dan R dituding atas dugaan masuk tanpa hak dan dugaan pengrusakan, yang terjadi pada 15 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian pelapor membuat laporan polisi pada 29 Desember lalu.

Menanggapi telah diterbitkannya SPPD tersebut, LY sebagai terlapor merasa aneh atas pasal-pasal yang disangkakan. Ia bahkan menilai adanya upaya kriminalisasi dan jauh dari nuansa penegakan hukum. 

"Bayangkan saja, terhadap 2 pasal yang disangkakan, sama sekali tidak masuk akal. Terlebih didasari atas Laporan Polisi (LP) bukan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas). Kendati menurut orang kedua cara pelaporan itu sama, tetapi yang namanya LP wajib memiliki kepastian dan bukti permulaan atas Laporan yang ingin disampaikan. Selain tak pernah melalui proses gelar perkara," ungkap LY, saat dimintai tanggapannya, Selasa (23/02/22). 

Ia pun mengaku heran, perkara ini begitu cepat bergulir. Hanya berselang beberapa jam setelah kedua terlapor diundang untuk melakukan pemeriksaan.

"Surat Penyidikan sekaligus SPDP ke pihak Kejari langsung terbit. Padahal tak pernah dilakukan gelar perkara," Jelas kepada liputanoke.com.

LY pun menantang penyidikan untuk membuktikan pasal yang disangkakan kepada dirinya serta rekannya (R). 

"Kami tantang penyidik untuk membuktikan kepastian hukum atas perkara ini. Barang bukti sudah ada ya, kita gelar saja. Buka rekaman CCTV itu. Hukum adalah Pembuktian," Pungkas LY. (*2) 



Sumber: haluanriau.co

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index