LIPO - Kasus dugaan tipikor Proyek Tiga Pilar Hotel Kuansing di Kabupaten Kuantan Singingi memasuki babak baru. Perkara tersebut berubah status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut disampaikan Kajari Kuansing, Hadiman, Kamis (24/02/22).
"Kamis 24 Februari 2022, naik ke penyidikan," Kata Hadiman, kepada liputanoke.com.
Untuk diketahui, Proyek Tiga Pilar Hotel Kuansing yang menelan biaya puluhan miliar, namun proyek tersebut diduga banyak menimbulkan persoalan. Mulai dari perencanaan hingga pamfaatannya.
Dalam pengusutannya, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 50 orang untuk mengurai perkara tersebut.
Pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sukarmis, Wakil Bupati Zulkifli, Bupati Non aktif Andi Putra pada saat itu menjabat Ketua DPRD Kuansing.
"Kemudian pemeriksaan juga dilakukan terhadap Indra Agus Lukman mantan Kelapa Bappeda Kuansing periode 2013. Mantan Kepala Beppeda Kuansing Hardy Yakup, periode 2012-2013 dan mantan Kepala Kantor BPN Kuansing R Ahmad Saleh," Jelas Hadiman.
Proyek tiga pilar seperti Pasar Tradisional Berbasis Modern, Gedung UNIKS dan Hotel Kuansing, diketahui pembangunannya dilakukan pada 2014 yang lalu.
Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp 44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara.
Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp 51 miliar dan Rp 41 miliar. Pembangunannya yang berawal dari 2014 hingga 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada 2015 dengan anggaran masing-masing Rp 5 miliar untuk Pasar, Rp 8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. (*1)