LIPO - Penyidik Kejari Kuansing terus mengusut dugaan tipikor kasus dana SPPD/SPT Fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kuansing 2019. Kasus ini sudah ditingkat penyidikan.
Sejumlah pihak dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk inisial H alias K. Namun setelah dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa (28/02/22), H mangkir. Sehingga penyidik menjadwalkan ulang panggilan kedua terhadap H.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman SH MH melalui Kasi Intelijen, Rinaldy Adriansyah SH MH.
"H alias K tidak datang, dan sudah dijadwalkan lagi untuk Jumat 04 Maret 2022 panggilan kedua," jelas Rinaldy kepada liputanoke.com.
Rinaldy Adriansyah SH MH, menjelaskan, kasus ini ditindaklanjuti setelah ditemukan alat bukti cukup.
"Menurut tim penyidik alat buktinya sudah cukup," Jelas Rinaldy, Rabu (02/03/22).
Rinaldy berharap, H alias K beritikat baik untuk memenuhi pemanggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami minta kepada H alias K untuk kooperatif memenuhi panggilan Penyidik Kejari Kuansing, terhadap pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SPPD/SPT Fiktif BPKAD Kuansing Tahun 2019 di OPD yang pada saat itu di pimpinnya," pungkas Rinaldy. (*1)