Kapuspenkum Kejagung Nyatakan Korupsi Ancaman Serius pada Prinsip-prinsip Demokrasi

Kapuspenkum Kejagung Nyatakan Korupsi Ancaman Serius pada Prinsip-prinsip Demokrasi
Kepala Pusat  Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana/int
LIPO - Korupsi adalah masalah yang sangat serius dan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi (transparansi, akuntabilitas, integritas serta keamanan dan stabilitas nasional. Hal itu disampaikan Kepala Pusat  Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM), yang dilaksanakan oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan; Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, pada Selasa (22/03/2022). 

"Korupsi terjadi secara sporadis, terkolaborasi dengan modus operendi yang semakin canggih," ujar Ketut Sumedana, bertempat di di Hotel Santika Premiere Bintaro Tangerang Selatan. 

Acara yang bertemakan "Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi" ini, juga dihadiri Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri serta Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo.

Maksud dan tujuan dari Rapat Koordinasi Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) ini yaitu menghimpun masukan dari para pakar guna menyampaikan pesan yang tepat kepada masyarakat terkait isu penegakan hukum tindak pidana korupsi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya menumbuhkan budaya anti korupsi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa isu korupsi sering dijadikan komuditas politik baik di tingkat daerah, nasional, dan internasional (untuk melemahkan bargaining politik dan merebut kekuasaan serta korupsi sering dijadikan kepentingan politik yang abadi (sulit dihapus).

Pada kesempatan itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga menyampaikan strategi pencegahan korupsi dari segi internal maupun eksternal pemerintah. 

Dari internal pemerintah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan strategi yang dilakukan yakni kemauan politik dan komitmen pimpinan, meningkatkan penghasilan pegawai, pemberlakuan kode etik, reward and punishment, serta sistem pelayanan e-governance and e-procurement.

"Sementara itu, strategi dari eksternal pemerintah yakni sistem politik biaya tinggi merembet birokrasi, reformasi hukum, reformasi birokrasi, pers bebas, catch big fish / efek jera / hukuman tinggi serta public awarness," Pungkas Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (*1/***) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index