Penyidik Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi pada Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Papua

Penyidik Kejagung Kembali Periksa Dua Saksi pada Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Papua
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Penyidik Jaksa Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, Kamis 31 Maret 2022. Masing-masing yang diperiksa adalah 
FFS, dan IW. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi tersebut. 

"Benar, hari ini ada dua yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran HAM," Jelas Ketut. 

Sebelumnya, Penyidik Kejagaung RI juga memeriksa inisial H sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Kamis (24/03/2022) yang lalu di Sumatera Barat. 

Dan sebelumya pada kasus ini, Tim Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, baik terhadap unsur TNI, Polri dan Sipil yang dianggap mengetahui peristiwa Paniai pada 7 sampai dengan 8 Desember 2014.

"40 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari 18 saksi dari unsur TNI, 16 saksi dari unsur Polri, 6 saksi dari unsur sipil," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan relese tertulisnya, Selasa (08/03/2022). 

Selain itu Ketut Sumedana juga menyebutkan, 4 orang ahli juga sudah dimintai keterangan.

"Mereka terdiri dari Ahli Laboratorium Forensik, dan Ahli Legal Audit." kata Ketut Sumedana. 

Untuk menguak tabir dugaan pelanggaran Ham Berat itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM.

"Ahli hukum HAM telah diperiksa tanggal 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini 4 Maret 2022, dan juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer," Ungkap Ketut Sumedana.

Untuk dikethui, penyidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.

Penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dan melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index