Perkuat Pembuktian Para Tersangka, Tim Penyidik Kejagung Periksa Sejumlah Saksi pada Kasus Garuda

Perkuat Pembuktian Para Tersangka, Tim Penyidik Kejagung Periksa Sejumlah Saksi pada Kasus Garuda
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Tim Penyidik Kejagung RI  melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dugaan Tipikor  dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. 2011-2021, pada Senin (04/04/22). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk  Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan. 

"Ini untuk memperkuat bukti dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," Jelas Ketut melalui keterangan tertulisnya yang diterima liputanoke.com, Senin (04/04/22). 

Empat orang yang diperiksa itu adalah, Saksi IS, selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. sejak 23 Januari 2020, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

Saksi WA, selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2013, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

Dan Saksi BR, selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2013, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.

Kemudian Saksi, VY, selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021. (*1/***) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index