Ingat Kasus Sendal Jepit?, Berkas Kasus Sampai di Meja Kejagung, Begini Nasib 4 Tersangka

Ingat Kasus Sendal Jepit?, Berkas Kasus Sampai di Meja Kejagung, Begini Nasib 4 Tersangka
Ilustrasi/int
LIPO - Jaksa Agung RI menyetujui 19 dari 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice. Salah satu perkara yang cukup menarik perhatian adalah kasus yang ditangani Kejari Kejaksaan Negeri Bireun, Aceh. 

Kasus dugaan pencurian berupa sepatu, sendal jepit, tas jinjing dan kantong plastik tersebut menyeret empat orang menjadi tersangka, yaitu Muhammad Nazar, Aulia Fahnur, Muslem, dan Ridwab. Semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pada Sabtu 01 Januari 2022 saksi Ilham (penuntutan terpisah) diduga melakukan pencurian barang-barang berupa 5 pasang sandal, 1 pasang sepatu, 1 buah tas jinjing dan kantong plastik di Toko milik Rahmat Maulana. 

"Ilham mendatangi tersangka Aulia Fahnur menawarkan untuk membeli 1 pasang sandal merek HOMME PARIS  1 pasang sandal merek VAN BORTON  dengan harga Rp.100.000, per pasang. Setelah bernegosiasi Tersangka Aulia Fahnur membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp.50.000, per pasang, sedangkan Tersangka Aulia Fahnur mengetahui harga asli barang-barang tersebut apabila dibeli ditoko seharga Rp.500.000, per pasang, dan Tersangka juga mengetahui bahwa pekerjaan Ilham bukanlah seorang pedagang," Kata Ketut melalui keterangan tertulis kepada liputanoke.com, Rabu (13/04/32). 

Kemudian Tersangka Ridwan juga ditawari oleh Ilham menawarkan kepada Tersangka untuk membeli 1 pasang sandal merek HOMME PARIS  dan 1  pasang sepatu merek HERMES PARIS  dengan harga Rp. 100.000, per pasang. Setelah bernegosiasi Tersangka membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp. 50.000, sedangkan Tersangka mengetahui harga asli barang-barang tersebut apabila dibeli ditoko seharga Rp.500.000.

"Untuk tersangka Muhammad Nazar pada hari yang sama juga didatangi Pada hari dan tanggal yang sama juga didatangi Ilham. M Nazar ditawari untuk membeli 1 pasang sandal merek VAN BORTON warna hitam biru les merah dengan harga Rp. 100.000. Setelah bernegosiasi Tersangka membeli barang-barang tersebut dengan harga Rp. 60.000," Jelas Ketut. 

Kemudian dijelaskan, pada hari yang sama Ilham mendatangi tersangka Muslem. Ilham menawarkan untuk membelin membeli 1 pasang sandal merek VAN BORTON dan 1 buah tas jinjing merk Polo Kamase dengan harga masing-masing Rp. 100.000. Setelah bernegosiasi Tersangka membeli 1 pasang sandal merek VAN BORTON  tersebut dengan harga Rp. 60.000, dan 1 buah tas jinjing merk Polo Kamase  ditukar dengan 1 ekor ikan tongkol. 

Namun dua hari berselang, tepatnya pada hari Senin 03 Februari 2022, 4 orang Tersangka didatangi oleh petugas Kepolisian dari Polsek Peusangan yang kemudian menyita barang-barang tersebut dari Tersangka dikarena barang-barang tersebut diduga merupakan barang-barang curian. 

Disebutkan Ketut, setelah melalui telaah dan penilaian, akhirnya kasus ini diputuskan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice, dengan alasan para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana

"Dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5," Kata Ketut. 

Kemudian pertimbangan yang lain, telah dilaksanakan perdamaian di Kantor Kejaksaan Negeri Bireun dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka. 

"Para Tersangka juga telah memberikan biaya kerugian kepada korban sejumlah Rp. 750.000, dan masyarakat merespon positif," Tutup Ketut. (*1) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index