LIPO - Tim Jampidsus Kejagung RI memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis kepada liputanoke.com pada Rabu (13/4/2022).
"Yang diperiksa yaitu DR, AF, BIS, dan CS. Keempat diperiksa sabagai saksi," Jelas Ketut.
DR selaku Anggota Verifikator Kementerian Perdagangan RI. AF selaku Analis Perdagangan pada Bidang Perkebunan di Bidang Tanaman Tahunan pada Kementerian Perdagangan RI. BIS selaku Analis Perdagangan di Bidang Tanaman Semusim pada Kementerian Perdagangan RI, dan CS selaku Anggota Verifikator Kementerian Perdagangan RI.
"Diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022â€, ungkap Kapuspenkum.
Dijelaskan juga oleh Ketut bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," Ungkap Ketut. (*1)