KUANSING, LIPO - Tim Penyidik Kejari Kuansing kembali menetapkan mantan Kepala ESDM Kabupaten Kuansing, IAL, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Workshop/Bimtek bidang pertambangan ke Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2013.
Kepala kejari (Kajari ) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, melalui Kasi Intel Rinaldy Ardiansyah, membenarkan IAL sudah berstatus tersangka pada kasus tersebut.
"Benar, informasi dari penyidik Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2022," Kata Rinaldy, kepada liputanoke.com, Kamis (21/04/22).
Dijelaskan Rinaldy, penetapan tersangka terhadap IAL setelah yang bersangkutan diperiksa pada 05 April 2022 lalu. Dan IAL dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (21/04/22) ini.
"Namun tidak hadir, IAL beralasan sakit," Kata Rinaldy.
Terhadap IAL, tim penyidik kembali akan melayangkan surat panggilan kedua.
"Kemungkinan kita jadwalkan setelah lebaran idul fitri," Tutup Kasi Intel. (*3)