Tim Kejaksaan Berhasil Menangkap Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktif di BRK

Tim Kejaksaan Berhasil Menangkap Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktif di BRK
Terpidana Arya Wijaya saat Diamankan Tim Kejaksaan/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Tim Kejaksaan berhasil menangkap terpidana Arya Wijaya di Provinsi Banten pada Kamis (21/4) sekitar pukul 17.15 WIB.

Arya Wijaya di tangkap tepatnya di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. 

Arya Wijaya yang merupakan Direktur Utama PT Saras Perkasa merupakan terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri itu senilai Rp35,2 miliar lebih.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, membenarkan sehubungan kabar penangkapan terpidana tersebut.

"Benar, Tim kita berhasil menangkapnya di Banten," Jelas Raharjo kepada liputanoke.com, pada Kamis (21/04/22). 

Raharjo mengatakan yang bersangkutan (Arya Wijaya) segera diberangkatkan ke Pekanbaru, Riau. 

Disebutkan Raharjo, Arya Wijaya menyandang status terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016. Dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35,2 miliar. 

Arya Wijaya divonis 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 8 bulan. 

"Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar subsidair 2 tahun penjara," Kata Raharjo. (*3) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index