Kejari Buton Tetapkan Pj. Dirut Perumdam Oeno Lia Sebagai Tersangka Kasus Proyek Air Bersih

Kejari Buton Tetapkan Pj. Dirut Perumdam Oeno Lia Sebagai Tersangka Kasus Proyek Air Bersih

LIPO - Jaksa Penyidik Kejari Negeri Buton menetapkan  Pj. Dirut Perumdam Oeno Lia, berinisial M sebagai tersangka pada kasus dugaan Tipikor Kegiatan Pengadaan Saluran Air Bersih/Sumbangan Rumah (SR) pada Perumdam Oeno Lia, pada Rabu 27 April 2022. 

Kajari Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara, Ledrik VM Takaendengan SH MH, menjelaskan, sebelumnya menyematkan status tersangka pada Kegiatan yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah TA.2020 tersebut, pihak Jaksa Penyidik telah memeriksa 17 orang saksi meliputi unsur Perumdam, Pemda Buteng, pihak terkait lainnya, dan juga telah melakukan gelar perkara pada 27 April 2022.

"Berdasarkan gelar perkara tersebut telah diperoleh cukup bukti yang membuat terang tindak pidana yang disangkakan," Kata Ledrik melalui keterangan tertulis kepada liputanoke.com, pada Rabu (27/04/22). 

Terhadap Tersangka  M dikenakan pasal sangkaan,  Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU  No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama proses pemeriksaan sebagai Saksi, yang bersangkutan sangat koperatif dan mengakui perbuatannya juga telah mengembalikan Dugaan Kerugian Negara Rp.1.400.100.000,- dari total Kerugian Negera yang wajib dikembalikan sebesar Rp.3.279.373.536, sehingga tersisa Dugaan Kerugian Negara yang belum dikembalikan sebesar Rp.1.879.273.536.  

Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah dan selanjutnya telah dilakukan Penitipan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri  Buton di BRI Unit Pasarwajo sesuai Surat Perintah Penitipan. 

"Terhadap tersangka M belum dilakukan Penahanan dengan pertimbangan Objektif dan Subjetif Penyidik," Ungkap Ledrik. 

Selanjutnya Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini bila ditemukan pihak2 lain yang patut bertanggungjawab maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index