Penyidik Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan Perusahaan Pada Kasus Ekspor CPO

Penyidik Kejagung Periksa Pejabat Kemendag dan Perusahaan Pada Kasus Ekspor CPO
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana/LIPO
LIPO - Penyidik Kejagung RI lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kemendag dan pihak perusahaan terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, pada Kamis (12/05/22). 

Dari pihak perusahaan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi. 

Kemudian terhadap pejabat Kemendag, penyidik memeriksa K selaku Analis Perdagangan. DM selaku Analis Perdagangan, dan AF juga selaku Analis Perdagangan. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, ketiga pejabat Kemendag RI diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 

"Ketiga pejabat Kemendag diperiksa terkait izin ekspor CPO," Jelas Ketut dalam keterangan tertulis kepada liputanoke.com, Kamis (12/05/22). 

Sementara, Penyidik juga memeriksa CW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng.

Dikatakan Ketut, pemeriksaan 5 orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) 

"Pemeriksaan 5 orang saksi masih untuk memperkuat pembuktian untuk 4 tersangka," Pungkasnya. 

Sebelumnya pada perkara ini Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index