DPRD Kuansing Meradang TBS Petani Dihargai Tak Wajar, Adam Minta Harga Mengacu Pergub

DPRD Kuansing Meradang TBS Petani Dihargai Tak Wajar, Adam Minta Harga Mengacu Pergub

KUANSING, LIPO - Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH, bersama para anggota DPRD Kuansing lainnya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait harga kelapa sawit yang ada di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di sejumlah perusahaan, Kamis (12/5/2022). 

Ia meminta agar seluruh perusahaan sawit yang ada di Kuansing menampung sawit masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

Misalkan di PT Tamora Agro Lestari (TAL), Ketua DPRD Kuansing Adam dan rombongan mendapati harga sawit rendah dan jauh dari harga yang ditetapkan oleh Pemprov Riau (Dinas Perkebunan Riau). 

Harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.600 per kilogram. Sedangkan di PT TAL harga sawit kisaran Rp1.600 hingga Rp1.900 perkilogram.

"Ini tak bisa. Harus samakan harga buah sawit seluruh pabrik yang ada di Kuansing. Tampung seluruh sawit masyarakat itu sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah," desak Ketua Adam saat mendatangi PT TAL di Desa Serosa, Hulu Kuantan.

Selain ke PT TAL, Ketua DPRD Kuansing Adam bersama Ketua BK DPRD Kuansing Muslim SSos MSi, Ketua Komisi I Gamal Harsum, Ketua Komisi II Darmizar dan Ketua Komisi III Romi Alfisah Putra SE MSi, dan sejumlah anggota DPRD Kuansing, seperti Arpisan dan Hamzah Halim serta Endri Yupet, juga melakukan inspeksi pemantauan harga sawit ke PT Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ) di Desa Jake, Kuantan Tengah.

"Terjadi selisih harga sawit (inti) PKS dan plasma. Selisihnya Rp2.250 sekilo berbanding dengan Rp2.000 sekilo," sambung Ketua BK Muslim.

Ketua Komisi II DPRD Kuansing Drs H Darmizar juga menilai, bahwa PT TAL tidak ada persamaan harga dengan yang ditetapkan pemerintah.

"Karena harga pemerintah Rp2.600 perkilogram. Oleh karena itu, kami minta harus ada patokan harga, dan jangan sampai sesuai kehendak. Setiap harga sawit ini kan wajib dilaporkan ke pihak Disbun dan Apkasi, tetapi kenapa soal harga tidak mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah (Disbun)," tegas Darmizar.

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kuansing Romi Alfisah Putra meminta kepastian tentang harga sawit di Kuansing. Sehingga harga ya tidak seenak perusahaan menetapkannya. Apalagi ada harga yang telah ditetapkan Pemprov Riau. Dimintanya, seluruh perusahaan yang ada di Kuansing harus mematuhi itu.

"Jadi, kenapa pihak perusahaan masih menetapkan harga dibawah yang ditetapkan oleh Disbun. Tolong sesuaikan harga, dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jangan hanya menetapkan harga sendiri-sendiri, sekehendak hati," ujarnya.

Anggota DPRD Kuansing Hamzah Halim pun mendesak agar harga kelapa sawit masyarakat dapat ditampung dengan harga yang sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

"Sesuaikan harga sawit itu dengan yang ditetapkan pemerintah," desaknya juga.

Sementara itu, Kepala TU PT TAL Widy P Yanto menyebutkan, bahwa harga sawit terakhir di belinya seharga 2000-an per kilogram.

"Harga terakhir sekitar dua ribuan. Secara kualitas, memang berbeda soal harga tandan buah sawit ini," Tutupnya.(*1/***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index