Penyidik Kejati Riau Tingkatkan Kasus BLU UIN Suska Riau ke Penyidikan

Penyidik Kejati Riau Tingkatkan Kasus BLU UIN Suska Riau ke Penyidikan
Uin Suska Riau/int
LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dari penyelidikan ke penyidikan. 

Kajati Riau, Jaja Subagja, melalui Asintel 
Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, peningkatan status penanganan Dana BLU yang bersumber APBN 2019 sebesar Rp129.668.957.523 tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (11/5/2022).

"Hasil gelar perkara, Tim Penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau dan peserta ekspos berkesimpulan terhadap dugaan Tipikor dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau anggaran 2019 ke penyidikan," ujar Raharjo, Kamis (12/5/2022).

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan  tim penyelidik Bidang Pidsus Kejati Riau menemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara.

Sebelum ditingkatkan ke penyidikan, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), Tim Penyelidik telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap para pihak terkait.

"Tim telah meminta keterangan 20 orang. Selain itu, tim juga telah melakukan pengumpulan dokumen
yang ada kaitannya dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau tahun anggaran 2019," jelas Raharjo.

Selanjutnya, untuk proses penyidikan, Kajati Riau Jaja Subagja telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Beberapa orang jaksa juga telah ditunjuk untuk menyelesaikan proses penyidikan tersebut.

Sebelumnya, Kejati Riau menyelidiki laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kas UIN Suska anggaran 2019 yang tidak memadai dan terdapat belanja yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp42.485.278.171.

Sejumlah pihak telah diperiksa di antaranya mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan UIN Suska, Hanifah, lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau, Suriani.

Jaksa penyidik juga memanggil Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar (PPM), Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI), dan lainnya.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga Rektor UIN Suska saat itu,. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah. (*1/ckp) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index