Penyidik Kejari Kota Mojokerto Bidik Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPRS

Penyidik Kejari Kota Mojokerto Bidik Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPRS
Hadiman/ist
KOTA MOJOKERTO, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

Kajari Kota Mojokerto, Hadiman, mengatakan, dalam waktu dekat ini penyidik bakal melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengusut aktor yang diduga mengakibatkan kerugian Rp 50 miliar tersebut.

"Sekarang sudah mulai pemanggilan. Pemerksaan saksi-saksi sudah kita jadwalkan Senin  23 Mei 2022," Kata Hadiman kepada liputanoke.com, pada Jumat (20/05/22). 

Dijelaskan Hadiman lebih lanjut, surat panggilan terhadap empat saksi sudah dilayangkan untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan, akan fokus mengusut kasus ini agar bisa tuntas secepatnya. 

"Empat saksi yang panggil Senin ini semuanya dari BPRS. Kita akan fokus biar tuntas dalam waktu dekat ini," Tegas Hadiman. 

Sebagai mana diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah meningkatkan status ke penyidikan terhadap tiga pembiayaan dengan nilai kerugian senilai masing-masing sekitar Rp 6,2 miliar dan Rp 8,9 miliar.

Modusnya, sama-sama melakukan window dressing atau pemolesan laporan keuangan agar seolah-olah terlihat menampilkan kinerja yang baik. 

Selain itu, penyidik juga fokus mendalami modus pembiayaan istishna (akad pesan bangun) dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,8 miliar sesuai hasil audit internal PT BPRS Kota Mojokerto. 

"Ini kan sudah penyidikan, segera kita cari dan ungkap siapa tersangkanya," Kata Hadiman. 

Sejauh ini kata Hadiman, penyidik telah menemukan barang bukti yang kuat. Di antaranya, keterangan saksi, surat atau dokumen akad dalam pengajuan pinjaman di BPRS kota Mojokerto.

"Yang jelas, minimal dua alat bukti dari lima alat bukti sesuai ketentuan KUHAP sudah kita temukan. Sudah mulai mengerucut lah (calon tersangka) pokoknya, yang merugikan keuangan negara," Pungkas Hadiman. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index