LIPO - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa tiga pejabat Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau sebagai saksi, Selasa (24/5/2022).
Tiga saksi yang diperiksa adalah SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Tahun 2019, AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian Tahun 2019 dan MN selaku Kepala Bagian Kemahasiswaan tahun 2019.
Mereka diperiksa pada kasus dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) Anggaran 2019 sebesar Rp129.668.957.523.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Selasa (24/05/23 sore.
Dijelaskan, para saksi dimintai keterangan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing di UIN Suska Riau.
"Para saksi diperiksa terkait pencairan dan penggunaan dana di masing-masing perwakilan Unit dan Biro di Universitas Sultan Syarif Kasim Riau 2019," jelas Bambang.
Keterangan para saksi ini, kata Bambang, sangat diperlukan oleh penyidik untuk mengumpulkan alat bukti adanya tindak pidana korupsi. Dari keterangan yang dikumpulkan, penyidik akan mengetahui siapa oknum yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.
"Para saksi memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi," jelas Bambang.
Untuk diketahui, penanganan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (11/5/2022). Tim menemukan adanya tindak pidana dalam pengelolaan dana BLU yang berasal dari APBN 2019.
Kepala Kejati Riau, Dr Jaja Subagja langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Pada proses penyidikan, sebelumnya jaksa penyidik sudah memeriksa sejumlah 10 orang saksi dari UIN Suska Riau. 'Hingga kini, sudah 13 saksi dimintai keterangan," kata Bambang. (*1/ckp)