LIPO - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, pada Kamis (02/06/22).
Keenam saksi diperiksa untuk 5 orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya, BIS selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, KA selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, KM selaku Fungsional Tertentu Pengawas Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, MJ selaku Fungsional Madya/Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Barang Pokok, Barang Penting dan Barang yang diatur di Direktorat Tertib Niaga di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, dan K selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Impor Kementerian Perdagangan RI.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. (*2).