Ratusan Massa di Inhu Hampir Bentrok dengan Security, PT. Banyu Bening Utama Didesak Kembalikan Lahan Masyarakat

Ratusan Massa di Inhu Hampir Bentrok dengan Security, PT. Banyu Bening Utama Didesak Kembalikan Lahan Masyarakat

INHU, LIPO - Ratusan warga Desa Kuala Mulya dan Kuala Cenaku yang tergabung dalam Koperasi Cenaku Lestari dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mendatangi areal pabrik perkebunan PT.Banyu Bening Utama - PKS di Desa Kuala Mulya. Sabtu (4/6/2022).

Massa yang berjumlah sekitar 700 orang ini, menuntut sekaligus berencana mengambil hak tanah mereka yang dinilai dikuasai perusahaan tersebut.

Di lokasi, massa juga membawa spanduk yang berisikan pemberitahuan dan dipasangkan dengan tanda Bendera di areal tanah tersebut.

Akan tetapi kedatangan massa terhenti di depan areal pabrik, karena dihalangi oleh alat berat yang terpakir dibadan jalan serta dijaga security. Sehingga sempat terjadi adu mulut antara massa dengan security.

Polri dan TNI yang mengawal aksi massa tersebut langsung meredam ketegangan dan melakukan mediasi dengan pimpinan pusat perusahaan.

Koordinator Massa, Sekretaris Koperasi Cenaku Lestari, Bambang Wibiseno, mengatakan, bahwa kedatangan mereka adalah untuk mengambil alih hak tanah mereka yang sudah 20 tahun dikuasai perusahaan PT. Banyu Bening Utama.

"Berdasarkan SK Bupati Indragiri Hulu, Nomor 142 / TP/ VIII /2021 menyebutkan bahwa peserta rapat sepakat tuntutan masyarakat atas lahan lebih kurang 900 hektar terhadap PT. Banyu Bening Utama yang sudah dibangun segera diserahkan kepada masyarakat. Maka jelas hak tanah harus segera diserahkan kepada kami," ungkap Bambang.

Namun kata Bambang, setelah di keluarkan SK Bupati tersebut, penyerahan lahan tersebut tidak kunjung dilakukan. Sehingga, pihaknya melakukan somasi terhadap PT. Banyu Bening Utama untuk segera menyerahkan lahan kepada masyarakat sesuai dengan SK Bupati dengan batas waktu 14 hari. 

"Sebelumnya kita telah melayangkan somasi yang kita kirimkan keperusahaan PT. Banyu Bening Utama dengan waktu selama 14 hari, agar segera mengembalikan lahan yang bukan menjadi haknya. Saya kira hari ini, hari terakhirnya," jelas Sekretaris Koperasi Cenaku Lestari.

Dijelaskannya juga bahwa kedatangan masyarakat  kali ini merupakan bentuk pemberitahuan kepada perusahaan PT. BBU, bahwa masyarakat meminta agar mereka menyerahkan dan mengosongkan lahan yang didudukinya.

"Kedatangan kita hari ini ingin  membuka portal dan mencabut plang perusahaan di areal lahan  tersebut, Karena kita sudah menunggu selama 20 tahun ini, tidak boleh ditawar-tawar lagi." tambahnya. 

Sementara terkait hasil negoisasi, Bambang menyampaikan pihak perusahaan di pusat dalam hal Humas Legal  PT. Duta Falma telah melakukan negoisasi langsung melalui seluler dan telah menyetujui dengan aturan yang disepakati. 

"Hasil negoisasi kita dengan Humas Legal PT. Duta Falma yaitu Pak Yudi, hari Rabu, 8 Juni 2022, beliau akan datang kesini untuk melakukan kesepakatan menyerahkan  langsung dengan kita," Ungkap Bambang. 

Kemudian berkaitan larangan masuk ke areal lahan yang dilakukan pihak perusahaan, Manager Humas PT. Banyu Bening Utama, Davit, ketika dikonfirmasi wartawan memilih diam dan tidak mau meberikan penjelasannya.

"Maaf ....., Maaf saya lagi sibuk,  maaf saya bicara," Jawab Manager Humas PT. BBU ketika dikonfirmasi wartawan. (*1)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index