Didemo Gegara PT. Indrawan Perkasa Diduga Tak Kantongi Izin, DLHK Riau Mengaku Tidak Dilibatkan KLHK RI

Didemo Gegara PT. Indrawan Perkasa Diduga Tak Kantongi Izin, DLHK Riau Mengaku Tidak Dilibatkan KLHK RI
Aksi Mahasiswa di Kantor DLHK Riau/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Rumpun Mahasiswa Indragiri Hulu (Rumah Inhu) melakukan aksi demo di kantor DLHK Riau, pada Senin (06/06/22) lalu, di Pekanbaru.

Unjuk rasa mahasiswa dari berbagai kampus di Pekanbaru ini menuntut pihak berwenang menyegel PT. Indrawan Perkasa karena diduga kuat tidak mengantongi izin sesuai prosedur yang berlaku sejak 2010.

Dari pantauan liputanoke.com, tampak sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan " SEGEL PT. INDRAWAN PERKASA". 

Selain itu, pengunjuk rasa juga minta menindak perusahaan dan pimpinannya secara hukum karena diduga telah merugikan negara. Pengunjuk rasa juga mensiyalir Perusahaan tidak membayar pajak sebagaimana mestinya, sementara sumber daya alam dikuras sesuka hati.

"Mereka juga diduga tidak membayar pajak. Kadis LHK jangan bermanis dimuka tapi bermain dibelakang," Teriak mereka dalam orasinya. 

Gubernur Riau, Syamsuar, juga didesak mencopot Kadis DLHK Riau, Mamun Murod, dari jabatannya, karena dianggap tidak mampu mengatasi persoalan lingkungan dan kehutanan, juga 'loyo' menghadapi para cukong.

"Kita minta Gubernur Riau copot Kadis LHK, karena tak becus menyelesaikan persoalan lingkungan sehingga sudah merugikan negara dan masyarakat," Teriak pendemo yang lain dalam orasinya.  

Peserta aksi memberikan waktu 2x24 jam untuk merespon tuntutan. Bila tidak, maka peserta aksi mengacam akan menurunkan massa yang lebih besar. 

Sementara, pihak DLHK Riau yang diwakili Kepala Seksi Pengaduan dan penyelesaian Sengketa, Dian Citra Dewi, dalam keterangannya saat menerima tuntutan pendemo menyambut baik aksi mahasiswa. 

"Tentu saja opini publik itu merupakan hak publik bila mana mungkin pejabat publik dianggap kinerjanya tidak memuaskan, tentu saja itu hak publik untuk mengoreksinya," Jelasnya mengawali dalam merespon tuntutan mahasiswa.

Ia juga mengharapkan, aksi mahasiswa tersebut sebagai sarana edukasi dalam menyampaikan aspirasi yang ada di masyarakat, dan bisa sebagai evaluasi dalam melaksanakan tugas.

"Kita harapkan sama-sama sebagai sarana edukasi dan tentu dapat sebagai evaluasi bagi kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami, tentu aspirasi akan kami sampaikan ke Gubernur Riau," Ucapnya.

Dijelaskan Dian Citra Dewi, sesuai data yang mereka miliki, PT Indrawan Perkasa ini izinnya dan lokasinya diterbitkan oleh lembaga hukum yang berwenang.

"Berdasarkan undang-undang DLHK tidak dapat mencampuri, kewenangan-kewenangan dalam hal penertiban dan pengawasan operasional PT Indrawan Perkasa dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Inhu," terangnya.

Saat ini jelasnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menurunkan 439 personil untuk mengidentifikasi seluruh usaha ataupun kegiatan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan. Namun, dalam operasi tersebut DLHK sama sekali tidak dilibatkan.

"Artinya bahwa ini bukan kewenangan DLHK, bila itu kewenangan kami, kami akan ikut serta bersama-sama turun ke lokasi," Urainya.

Selanjutnya terkait adanya dugaan-dugaan yang akan dilaporkan ke Polda Riau, pihaknya menghargai langkah mahasiswa tersebut.

"Kita harus sama-sama menjunjung tinggi aturan pemerintah. Dan itu merupakan hak rekan-rekan untuk melaporkannya ke Polda Riau," Pungkasnya.
  
Sejumlah mahasiswa yang melakukan unjuk rasa pada pada Senin (06/06/22) lalu tersebut tergabung dalam Rumpun Mahasiswa Indragiri Hulu (Rumah Inhu), yang terdiri dari oraganisasi HMI Dipo. HMI Mpo, PMII, GMNI, BEM Mahasiswa UNRI, UIR, UIN SUSKA dan UNILAK.  (*1)



Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index