Giliran Kejari Siak Didemo PP & Mahasiswa, Minta Sejumlah Kasus Dugaan Tipikor di Siak Diusut Tuntas

Giliran Kejari Siak Didemo PP & Mahasiswa, Minta Sejumlah Kasus Dugaan Tipikor di Siak Diusut Tuntas
Pemuda Pancasila & Mahasiswa Unjuk Rasa di Kejari Siak/ist
LIPO - Ratusan massa Pemuda Pancasila dan Mahasiswa unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Riau, Senin (13/06/2022) siang. 

Mereka meminta Kejari Siak mengusut sejumlah dugaan tipikor, diantaranya kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Siak periode 2014-2019, dugaan korupsi SPPD fiktif dan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Siak. Salain itu, massa juga meminta Indra Gunawan mundur dari jabatan Ketua DPRD Siak.

Pada aksi tersebut pendemo membentangkan spanduk menampilkan foto Gubernur Riau Syamsuar, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Ikhsan ST dan Ulil Amri.

Koordinator aksi Agus Saputra mendesak Kejati Riau melalui Kejari Siak agar menuntaskan dugaan kasus korupsi yang menurut dugaan mereka nilainya mencapai Rp.300 miliar.

Kajari Siak, Dharmabella didampingi Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto langsung menyambut kehadiran pengunjuk rasa.

"Kami ingin menyampaikan aspirasi kami sebagai masyarakat Siak, kasus dugaan korupsi yang diduga ada keterlibatan Gubernur Riau saat menjabat Bupati Siak," Ungkap Agus.

Para pedemo menyatakan akan melakukan aksi berjilid-jilid bila pihak Kejaksaan tidak merespon tuntutan mereka.

Sementara, Kajari Siak Dharmabella menyambut dengan baik aksi yang dilakukan massa PP dan Mahasiswa ini.

"Aspirasi adik-adik langsung akan kami bawa ke Kejati Riau, pak Kajati," Ucap  Dharmabella.

Setelah melakukan dialog dengan Kajari Siak, para pendemo langsung membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya sejumlah aksi sudah dilakukan PP dan Mahasiswa, baik di Kejagung maupun di Kejati Riau tekait kasus dugaan tipikor Dana Hibah Siak.

Khusus kasus dugaan tipikor kegiatan perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa di Sekwan DPRD Siak  2017 hingga 2019, Kejati Riau beberapa waktu yang lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, yaitu IM selaku Kabag risalah Sekwan DPRD Siak, R selaku staff Sekwan DPRD Siak, dan N selaku staff Sekwan DPRD Siak.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut kegiatan yang bersumber dari APBD dengan total pagu anggaran Rp. 69.697.900.000.

"Benar, masih penyelidikan, tiga saksi sudah diperiksa," Ungkap Raharjo, kepada liputanoke.com pada Kamis (19/05/22) lalu.

"Kita sedang menggali apakah kegiatan perjalanan dinas tersebut dilaksanakan apa tidak," Pungkas Raharjo.

Terkait dugaan perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa di Sekwan DPRD Siak  2017 hingga 2019 ini, pihak liputanoke,com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, baik kepada Ketua DPRD Siak maupun kepada Sekwan Siak. 

Namun keduanya tidak merepos baik melalui sambungan telepon maupun melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan. (*3)


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index