Penyidik Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pihak PT Waskita Beton Precast

Penyidik Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pihak PT Waskita Beton Precast
Ketut Sumedana/int
LIPO - Tim Penyidik Kejagung RI memeriksa 2 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tipikor Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada 2016 s/d 2020, pada Selasa (14/06/22). 

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, MBS selaku Direktur Keuangan PT. Waskita Beton Precast, diperiksa saat saksi selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast periode 2016 s/d 2018.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi MBS terkait dengan Laporan keuangan dan penggunaan dana oleh perusahaan periode tahun 2016 s/d 2018. 

"Kemudian saksi AYTN selaku Direktur Keuangan dan Direktur Pengembangan Bisnis, diperiksa saat saksi selaku Direktur Pengembangan Bisnis dan SDM periode 2015 s/d 2018," Kata Ketut. 

Disebutkan Ketut, AYTN ini juga selaku Direktur Keuangan periode 2018 s/d 2020 pada PT Waskita Beton Precast, terkait dengan Proyek KLBM, pembelian lahan, dana laporan keuangan di periode ketika menjabat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada 2016 s/d 2020," Ungkap Ketut. (*1) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index