INHU, LIPO–Pihak PT Sinar Reksa Kencana melaporkan oknum dari pihak masyarakat ke Polres Inhu terkait aksi anarkis yang menyebabkan sejumlah fasilitas perusahaan rusak dan terbakar.
Pihak perusahaan yang diwakili Subowo, resmi melaporkan oknum-oknum yang anarkis pada Rabu (15/06/22). Hal itu diungkapkan Humas Polres Inhu, Misran, kepada liputanoke.com.
Dijelaskan Misran, akibat aksi anarkis tersebut perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah.
"Kerugian yang alami pihak perusahaan diperkirakan Rp.3 miliar, saat ini masih lidik," Kata Misran.
Sebelumnya diberitakan Ratusan masyarakat dari lima desa di Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu, Riau, melakukan aksi unjuk rasa ke PT Sinar Reksa Kencana, pada Selasa (14/06/22).
Di lapangan aksi ini tidak terkendali dan berujung pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas milik perusahaan.
Kaca kantor pecah berserakan akibat lemparan batu. Begitu juga workshop juga turut dibakar sehinga beberpa unit mobil di dalam workshop tersebut dikabarkan turut hangus dilalap si jago merah.
Saat kejadian, aparat kepolisian yang dikerahkan 51 orang berupaya mengendalikan massa yang berjumlah ratusan orang. Beruntung aksi mampu diredam sehingga tidak terjadi aksi anarkis yang lebih besar.
Aksi ini dipicu karena masyarakat menilai pihak perusahaan ingkar janji atas kesepakatan yang telah dibuat.
Merasa kesal, masyarakat melakukan aksi ke perusahaan dengan membawa sejumlah tuntutan.
Pertama, menagih janji hutang adat (pemukulan terhadap anak keponakan Datuk Danang Lelo) yang telah disepakati pada 1 April 2022 di gedung H Husein, Desa Pematang, berupa sanksi yang diberikan oleh Datuk Danang Lelo, yaitu satu ekor sapi, biaya konsumsi uang santunan korban dengan jumlah 45 juta.
"Kedua, meninjau ulang perjanjian pola kemitraan PT SRK atau PT Mentari group dengan anak keponakan Datuk Danang Lelo yang tergabung dalam koperasi Tani Sawit Mandiri, karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perjanjian awal dan dinilai sudah merugikan anak keponakan kami," Demikian tertulis dalam surat pemberitahuan aksi Lembaga Pemangku Adat Batang Peranap Datuk Danang Lelo yang diketuai H Suhaidi, ke Polres Inhu.
Dan ketiga, membatalkan kerjasama PT SRK atau PT Mentari Group dengan koperasi Tani Sawit Mandiri dengan perusahaan tambang batubara karena tidak melibatkan ke penghuluan Datuk Danang Lelo selaku pemangku adat setempat.
Humas Polres Ipda Misran, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi. Ia mengatakan sejumlah fasilitas perusahaan mengalami kerusakan dalam aksi tersebut.
"Terjadi pelemparan dan pembakaran sehingga menghanguskan workshop, beberapa unit mobil yang saat itu ada dalam workshop turut terbakar," Pungkas Misran kepada liputanoke.com.
Saat ini personel Polres Inhu masih melakukan pengamanan di lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (1)