Sejumlah Jabatan Gubernur Diprediksi Akan Berakhir Februari 2023

Sejumlah Jabatan Gubernur Diprediksi Akan Berakhir Februari 2023
Ilustrasi/int
LIPO - Masa jabatan Kepala Daerah dikabarkan akan dipercepat dari jadwal semula. Jabatan Kepala Daerah yang semestinya berakhir pada Februari 2024, akan dipercepat dan berakhir di Februari 2023.

Perubahan jadwal Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah itu kini ramai diperbincangkan masyarakat mengingat dinamika politik menuju 2024 semakin memanas. 

Bila kabar ini benar adanya, maka jabatan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakilnya Edy Natar, akan berkahir pada 20 Februari 2023.

Sehubungan kabar perubahan jadwal Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah tersebut, liputanoke.com mengubungi sejumlah sumber. 

Salah satu sumber yang enggan dipublis identitasnya, tidak menampik informasi tersebut. Ia mengatakan, saat ini aturan-aturan yang mengatur soal itu sedang diproses. 

"Iya benar itu, Perpres nya sedang disiapkan," Ucapnya. 

Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir, saat di konfirmasi, mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Namun, Ia mengatakan, dalam undang-undang menyoal AMJ sudah diatur di pasal peralihan. 

"Informasinya belum, tapi dalam undang-undang sudah diatur sedemikian kan, di pasal peralihan," Jelas Ilham, pada Senin (20/06/22). 

Namun kata Ilham, pasal tersebut harus ditindaklanjuti dengan peraturan presiden (Perpres). 

"Ada, di undang-undang ada dicantumkan. Untuk hasil pilkada 2018, itu memang ada dibunyikan, dipercepat. Kecuali yang 2020 nggak ada ketentuannya, kayaknya harus diundur," Ungkap Ilham. 

Bila memang pasal peralihan yang mengatur perubahan jadwal AMJ Kepala Daerah mulus diatur dalam Perpres, maka sejumlah gubernur akan memasuki masa AMJ  pada 2023, diantaranya seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa. (*3)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index