GPMPPK & PP Sambut Baik Langkah Kejati Riau Tindaklanjuti Kasus Dana Hibah Siak

GPMPPK & PP Sambut Baik Langkah Kejati Riau Tindaklanjuti Kasus Dana Hibah Siak
Iwan Pansa/foto: kanalriau.com
LIPO - Pemuda Pancasila (PP) berserta Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK), menyambut baik langkah Kejati Riau yang akhirnya menindaklanjuti laporan dugaan tipikor Dana Hibah Siak 2011-2019.

Pernyataan itu disampaikan Ketua PP Kota Pekanbaru, Iwan Pansa, setelah mengetahui dari pemberitaan sejumlah media online pada Selasa (21/06/22). 

Iwan Pansa mengatakan, langkah Kejati Riau menerbitkan surat perintah tugas untuk menindaklanjuti laporan dugaan rasuah tentu layak diberi apresiasi. 

"Kami tentu menyambut baik langkah Kajati Riau dan jajarannya, apalagi sejumlah pihak sudah dimintai keterangan," Kata Iwan kepada liputanoke.com, Rabu (22/06/22). 

Iwan P menjelaskan, persoalan yang mereka laporkan bukanlah tanpa alasan yang jelas dan mengada-ada. Sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam sejumlah aksi didukung dengan data-data yang layak untuk disikapi dan ditindaklanjuti. 

"Data BPK RI dalam LHP BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Siak TA 2011-2015 tentu bisa menjadi pintu masuk, selanjutnya tentu kita percayakan kepada pihak kejaksaan," Terang Iwan. 

Dijelaskan Iwan P, tidak sedikit energi yang telah dihabiskan, waktu dan tenaga agar persoalan dana hibah Siak ini bisa menjadi atensi Kejaksaan. Bahkan kata Iwan, pro dan kontra pun bermunculan dalam menyikapi persoalan ini. 

"Bagi kami sekali layar terkembang surut kita berpantang. Soal hasil, kita serahkan kepenegak hukum. Kami sangat percaya dengan kejaksaan saat ini dibawah kepemimpinan Bapak Burhanuddin. Aksi kami di Kejagung disikapi," Ujarnya. 

Namun demikian kata Iwan, Ia dan kawan-kawan akan tetap mengawal proses kasus ini di Kejaksaan. 

"Bukan tidak percaya, kita hanya ingin memastikan proses berjalan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun," Pungkas Iwan. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Riau mulai menindaklanjuti dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Siak 2011-2019. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengurai perkara ini agar menjadi terang benderang. 

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, dalam keterangannya kepada liputanoke.com, kasus dugaan tipikor ini ditindaklanjuti berdasarkan adanya laporan dari Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK). 

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah tugas No. 17/L4.5/fd.1/06/2022 Tanggal 8 Juni 2022.

"Saat ini 4 orang sudah diminta keterangan dan sedang mengumpulkan dokumen SPJ hibah," Jelas Raharjo, pada Selasa (21/06/22). 

Namun, Rahardjo masih enggan mengungkap identitas 4 orang yang sudah dimintai keterangan. 

"Nanti aja, itu aja dulu, nanti dikasih tau," Kata Raharjo. 

GPMPPK dan PP menduga pada kasus dana hibah tersebut kental aroma kongkalikong sejumlah pihak sehingga disinyalir ada potensi kerugian negara. 

Sejumlah aksi demo pun dilakukan oleh GPMPPK dan Pemuda Pancasila di Kejati Riau, bahkan juga melakukan aksi di "Gedung Bundar" di Jakarta. (*3) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index