Kemendagri Dikabarkan Minta Gubernur Riau Cabut Status Plt Sekwan

Kemendagri Dikabarkan Minta Gubernur Riau Cabut Status Plt Sekwan
Ilustrasi/int
LIPO - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan memerintahkan Gubernur Riau Syamsuar, mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau. Alasannya, penunjukan jabatan Plt tersebut dinilai melabrak aturan. 

Dari sumber yang terpercaya,  diperoleh informasi bahwa surat mengenai pencabutan status Plt Sekwan tersebut sudah turun ke Pemprov Riau. 

"Salah satu poin dari surat tersebut bahwa jabatan tersebut tidak boleh di Plt-kan, hanya boleh di Plh," Kata sumber tadi kepada liputanoke.com, Senin (27/06/22). 

Surat Kemendagri itu menindaklanjuti surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang dikirim beberapa waktu yang lalu. 

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan kepada wartawan, mengaku belum menerima surat dari Kemendagri terkait pencabutan status Plt Sekwan DPRD Riau.

"Saya belum lihat suratnya. Kalau Kemendagri bilang menyalahi aturan dan minta segera dicabut stats Plt, tentu ada dasar hukumnya, dasarnya seperti apa?" kata Elly Wardhani kepada kepada wartawan, Senin (27/6/2022)

Elly Wardhani menyatakan, pihaknya harus mengetahui terlebih dahulu surat Kemendagri terkait pencabutan status Plt Sekwan DPRD Riau, baru bisa mengambil sikap.

"Saya harus tahu dulu dasarnya, baru bisa kita komentar soal itu. Dasar pertimbangannya apa pencabutan Plt Sekwan DPRD Riau," Pungkasnya. (*1/ckp) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index