Pembentukan Daerah Otonomi Baru Hanya Provinsi Papua & Flores yang Disetujui

Pembentukan Daerah Otonomi Baru Hanya Provinsi Papua & Flores yang Disetujui
Abdul Wahid/LIPO
JAKARTA, LIPO - Pembentukan daerah otonomi baru dalam Rancangan Undang-undang Komulatif terbuka Tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibahas dalam beberapa hari ini hanya Provinsi Papua dan Kabupaten Flores yang disetujui. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI H Abdul Wahid, kepada awak media pada Selasa (28/06/32) di Komplek Perkantoran DPR RI. 

"Memang benar, sedang dalam pembahasan RUU tentang pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam beberapa hari ini, namun yang disetujui untuk diusulkan kepemerintah adalah Provinsi Papua dan Flores, sementara yang lain hanya perubahan UU pembentukan Provinsi, mengingat sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan kita saat ini,"jelas Wakil Ketua Baleg DPR RI ini.

Lebih lanjut Wahid menjelaskan, Provinsi Riau, Jambi, Sumtra Barat dan lainnya terbentuk berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat.

Selanjutnya otonomi daerah yang berlaku pada saat Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dibentuk masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

"Konsep otonomi daerah yang ada saat ini sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, beberapa materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini, antara lain judul undang-undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi dan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta adanya perubahan batas wilayah akibat pemekaran Provinsi dan Kabupaten/Kota," lanjut Wahid.

Wahid juga mempertegas bahwa dengan perubahan melalui RUU Provinsi ini, masyarakat dapat kesempatan mengusulkan hak khusus, mengingat daerah-daerah selama ini sangat besar sumbangsihnya terhadap negara.

"Dalam RUU ini masyarakat dapat memuat kekhususan bagi daerahnya, mengingat setiap daerah juga sangat berperan dalam menopang negara kesatuan Republik Indonesia," Jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Abdul Wahid juga meminta dukungan masyarakat Indonesia, agar DPR RI dapat menyelesaikan RUU ini dengan lancar dan maksimal.

"Saya mewakili teman-teman d DPR RI mohon dukungan, semoga 2022 ini dapat menuntaskan RUU ini, dan dapat sesuai dengan keinginan masyrakat," tutup politisi PKB ini. (*1) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index