IUP & Garapan Kebun PT Indrawan Perkasa Jadi Sorotan, Ketua DPRD Inhu Riau Minta Aparat Hukum Bertindak

IUP & Garapan Kebun PT Indrawan Perkasa Jadi Sorotan, Ketua DPRD Inhu Riau Minta Aparat Hukum Bertindak
Elda Suhanura/LIPO
INHU, LIPO - Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura, mendesak pihak aparat hukum memproses PT. Indrawan Perkasa (IP), dimana Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki PT IP diduga tidak sesuai prosedural yang berlaku. 

Dikatakan Elda Suhanura, berdasarkan pemberitaan sejumlah media, bahwa IUP PT IP sudah dicabut. Sementara operasional PT IP selama ini tetap berjalan. 

"Dari informasi di berbagai media online yang saya ikuti terkait dugaan pemalsuan izin IUP tersebut, saya berharap aparat penegak hukum untuk segera mendalami, jika terpenuhi unsur pidana, maka segera proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua pihak mandapatkan kepastian hukum," Ungkap Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura saat dikonfirmasi pada Rabu 28 Juni 2022.

Elda lalu mempertanyakan kenapa sampai saat ini  PT IP belum juga di proses hukum. Sementara, Bagian Hukum Inhu sudah menyatakan SK Nomor 181 itu merupakan nomor surat keluar milik kegiatan bagian Tapem Inhu, bukan nomor SK IPU PT IP.

"Ini tentu sudah melanggar peraturan dan terasa aneh dengan adanya SK susulan yang sama persis dengan sk sebelumnya. Jangan sampai ada permainan, pihak penegak hukum harus proses ini, kan disitu jelas pihak Bagian Hukum dan Tapem sudah menyatakan IUP PT IP sudah dicabut dan nomor SK 181 tentang IUP PT IP itu bukan nomor IUP nya, saya kira itu ranah pidana dan harus diproses," Tegas Ketua DPRD.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Kabag Tapem mengakui IUP PT IP yang beralamatkan di Kecamatan Batang Gansal sudah dicabut pada 2010 lalu. 

Alasan pencabutan Izin IUP PT IP karena masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang tercatat dalam lampiran SK Menteri LHK No. 903/MENLHK/SETJEN PLA.2/12/2016, yang terindikasi seluruhnya berada dalam kawasan Hutan.

"Kalau pencabutan izin IUP PT Indrawan Perkasa beralamatkan di Batang Gansal itu benar, dan untuk jelasnya secara fisik berkasnya nanti kita lihatkan, saat ini masih kita koordinasikan ke bagian hukum Pembkab Inhu," Jelas Kabag Tapem Fahrurozi, saat dikonfirmasi liputanoke.com, Senin 30 Mei 2022 lalu.

Hal yang sama juga disampaikan Kabag Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), Tri Joni, pada Senin 30 Mei 2022 lalu.

Apa yang diungkap Tri Joni sekaligus memperkuat pernyataan Kabag Tapem Inhu, Fahrurozi, yang sebelumnya juga menyatakan, bahwa IUP PT IP sudah dicabut. 

Kepada liputanoke.com, Tri Joni juga membenarkan bahwa SK IUP tanpa nomor yang dimilik PT Indrawan Perkasa sudah dicabut pada 2010 lalu, yang saat itu kepemimpinan Bupati Inhu masih dijabat Drs Mujtahid Thalib.

"Tapi anehnya dengan adanya SK susulan yang sama persis dengan SK sebelumnya tercantum nomor surat 181 tahun 2010  tentang izin usaha perkebunan, dan ini pun ditandatangani oleh Bupati Inhu Drs. Mujtahid Thalib," Ungkap Tri Joni, pada Rabu (08/06/22). 

Kabang Hukum Tri Joni, mengatakan, Ia sendiri baru melihat saat bagian legal PT Indrawan Perkasa menghubunginya.

"SK nomor 181 bukan SK perkebunan, namun punya orang lain tentang fasilitasi konflik pertanahan milik tata pemerintahan Inhu, bukan nomor SK IUP PT Indrawan Perkasa," Jelas Tri Joni. 

Perlu diketahui, pada Selasa (14/06/22), 
Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengundang dua perusahan yaitu PT Palma Satu dan PT Nikmat Halona Reksa (PT Indrawan Perkasa). Ekspos ini terkait Fasilitasi Penyelesaian Penguasaan/penggarapan Lahan antara masyarakat dengan perusahaan. 

Kedua perusahaan tersebut diminta membawa data perizinan, peta, dan catatan penyelesaian konflik yang telah diselesaikan. 

Namun, sejauh ini hasil ekspos tersebut tidak pernah dipublikasikan pihak Disbun Riau. Padahal hasil ekspos ini penting diketahui publik. Sikap ini tentu menimbulkan tanda tanya, ada apa? 

Kabid PUP Dinas Perkebunan Riau, Sri Ambar Kusumawati, saat dikonfirmasi mengenai hasil ekspos tersebut enggan memberikan keterangan. Ia mengatakan, bahwa dirinya harus mendapatkan izin dulu dari Kadisbun Riau. 

"Maaf agar mendapat izin Kadisbun dulu ya," Elaknya kepada liputanoke.com, pada Selasa (14/06/22). 

Sementara Kadisbun Riau, Ir. Zulpadli, saat dikonfirmasi dengan mengirimkan pesan WhatsApp, tidak membalas pesan yang dikirimkan meskipun tanpak sedang online dan pesan sudah centrang dua. Begitu juga saat dihubungi via sambungan telepon ke 082285102xxx, Zulpadli tak kunjung merespon. (*15) 


Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index